PERATURAN - PELAKSANAAN - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - NOMOR - 13 - TAHUN - 2016 - TENTANG - PENGELOLAAN - ZAKAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2023/9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK: |
- bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6), Pasal 11 ayat (3), Pasal 19, Pasal 24 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2016;
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, syarat zakat mal dan zakat fitrah, tata cara penghitungan zakat mal dan pemberian zakat fitrah, pengelolaan keuangan zakat, penyusunan laporan keuangan, unit pengumpul zakat, mekanisme pengumpulan zakat infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, mekanisme pendistribusian zakat infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, mekanisme pendayagunaan zakat, infak dan sedekah, mekanisme pengembangan pengelolaan zakat, besaran biaya operasional baznas kabupaten yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 46 Tahun 2021 dicabut.
- 37 hlm
|