Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 46 Tahun 2021

Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Syarat Zakat mal dan Zakat fitrah, Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Pengelolaan Keuangan Zakat, Penyusun Laporan Keuangan, Unit Pengumpul Zakat, Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, Mekanisme Perindustrian Zakat, Infakk, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya,Mekanisme Pengunaan Zakat, Infak, dan Sedekah, Mekanisme Pengembangan Pengelolaan Zakat, Besaran Biaya Operasional Baznas Kabupaten Yang Di Bebankan Pada Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah, Pengawas dan Pelaporan, dan ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
23 September 2021
Tanggal Pengundangan
23 September 2021
Tanggal Berlaku
23 September 2021
Sumber
BD 2021/NO.46
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan