Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan atau dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan agama, untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
28 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2023
Tanggal Berlaku
28 Februari 2023
Sumber
BD 2023/9
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ISLAM
Halaman ini telah diakses 168 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 46 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan