Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, syarat zakat mal dan zakat fitrah, tata cara penghitungan zakat mal dan pemberian zakat fitrah, pengelolaan keuangan zakat, penyusunan laporan keuangan, unit pengumpul zakat, mekanisme pengumpulan zakat infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, mekanisme pendistribusian zakat infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, mekanisme pendayagunaan zakat, infak dan sedekah, mekanisme pengembangan pengelolaan zakat, besaran biaya operasional baznas kabupaten yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat