Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, hak dan kewajiban penduduk, penyelenggaraan, pelayanan, penggunaaan sistem informasi, pemutakhiran data, pemanfaatan dan kependudukan, percepatan dan inovasi, standar pelayanan dan standar operasional prosedur, pelaporan, ketentuan lain - lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat