Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2023

Pengalokasian Bagi Hasil Retribusi dari Tempat Rekreasi Obyek Wisata Situ Lengkong Panjalu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Alokasi Bagi Hasil Retribusi Daerah, Penyaluran Bagi Hasil Retribusi Daerah, Penggunaan, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagi Hasil Retribusi dari Tempat Rekreasi Obyek Wisata Situ Lengkong Panjalu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
06 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2023
Tanggal Berlaku
06 Maret 2023
Sumber
BD 2023/13
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 12 Tahun 2020 tentang Tata cara Pengalokasian Bagi Hasil Retribusi Dari Tempat Rekreasi Obyek Wisata Situ Lengkong Panjalu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan