PERDA Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Mengubah
PERDA Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000, Tentang Izin Mendirikan Bangunan
PERUBAHAN - KETIGA - ATAS - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - NOMOR - 11 - TAHUN - 2000 - TENTANG - IZIN - MENDIRIKAN - BANGUNAN
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2010/ Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan telah diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis,
terdapat pengalihan kewenangan dalam aspek pengelolaan Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali dan
diadakan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan umum; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Keputusan Presiden nomor 34 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri DAlam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000
tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis
Tahun 2004 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.
Setiap terjadi perubahan bentuk bangunan, pemohon diwajibkan
mengajukan perubahan Izin Mendirikan Bangunan kepada Bupati melalui
BPPT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2010
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Perda Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
PERUBAHAN - KETIGA - ATAS - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - NOMOR - 11 - TAHUN - 2001 - TENTANG - RETRIBUSI - PELAYANAN - ADMINISTRASI - KEPENDUDUKAN - DAN - AKTA - CATATAN - SIPIL
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2010/ Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi kependudukan Dan Akta Catatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan dalam
penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
di Kabupaten Ciamis, secara bertahap perlu dilaksanakan sesuai
dengan kebijakan administrasi kependudukan yang ditetapkan
Pemerintah; bahwa guna kepentingan dimaksud pada huruf a, berimplikasi
terhadap beberapa ketentuan tarif retribusi pelayanan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan ketentuan
lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 sebagaimana telah dua kali diubah
terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Akta Catatan
Sipil, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negrei Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2007 Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001
tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta
Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 5 Seri C); Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
18 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Cetak
Tulis (leges) dan Perporasi (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Nomor 18 Seri C, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut Retribusi atas pelayanan
penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil. Pemungutan retribusi pelayanan administrasi Kependudukan
dan Akta-akta Catatan Sipil dilaksanakan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010
PERDA Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
PERDA Kab. Ciamis No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
PERUBAHAN -ATAS - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - NOMOR - 17 - TAHUN - 2008 - TENTANG - ORGANISASI - PERANGKAT - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2010/4 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis telah diatur dan
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun
2008; bahwa sehubungan dengan meningkatnya penanganan urusan
kewenangan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, diperlukan
adanya penambahan pada Jabatan Staf Ahli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Ciamis perlu ditinjau kembali dan diadakan penyesuaian yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3893); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peeaturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Neeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 17 tahun 2008 tentang organisasi perangkat daerah kabupaten ciamis, diubah untuk pertama kalinya dan peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2010
BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2010/Nomor 3 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa bencana merupakan sesuatu yang terjadi diluar
kehendak manusia akan tetapi meskipun demikian
bencana dapat menimbulkan kemsakan, kerugian dan
dampak buruk lainnya sehingga dalam penanggulangannya
perlu pengaturan dalam perorganisasiannya; bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan
pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana dan pasal 63 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana, untuk
melaksanakan tugas penanggulangan bencana di
Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota
dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang
selanjutnya disebut BPBD;bahwa berdasarkan. pertimbangan pada huruf a dan b,
dipandang perlu dibentuk Badan Penanggulangan
Bencana Daerah kabupaten Ciamis yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabiupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan,kedudukan,tugas dan fungsi BPBD kabupaten, organisasi, eselon dan kepegawaian, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2010/Nomor 2 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang
Nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi
Kependudukan, perwujudannya diperlukan penataan
penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan
sipil dan pengelolaan sistem informasi administrasi
kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib
Administrasi Kependudukan Kabupaten Ciamis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 37 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabuptaen Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan(SIAK), perlindungan data dan dokumen kependudukan, blanko dokumen kependudukan, pelaporan, kependudukan dalam keadaaan force majeure, sanksi administratif, ketentuan peralihan , ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
66 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan , Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat