Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan(SIAK), perlindungan data dan dokumen kependudukan, blanko dokumen kependudukan, pelaporan, kependudukan dalam keadaaan force majeure, sanksi administratif, ketentuan peralihan , ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat