ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan telah diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis,
terdapat pengalihan kewenangan dalam aspek pengelolaan Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali dan
diadakan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan umum; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Keputusan Presiden nomor 34 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri DAlam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000
tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis
Tahun 2004 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.
- Setiap terjadi perubahan bentuk bangunan, pemohon diwajibkan
mengajukan perubahan Izin Mendirikan Bangunan kepada Bupati melalui
BPPT.
|