Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2004

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000, Tentang Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000, Tentang Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
09 Maret 2004
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2004
Tanggal Berlaku
12 Maret 2004
Sumber
LD 2004/10 SERI B
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan