Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berasaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan, dapat dibentuk badan usaha milik desa;dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang badan usaha milik desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengn UU No 11 Tahun 2020,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan peraturan pemerintah No 11 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan peraturan pemerintah No 8 Tahun 2016,peraturan pemerintah republik indonesia No 11 Tahun 2021,peraturan menteri desa, pembangunan daerah, dan Transmigrasi republik indonesia No 15 Tahun 2021,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat desa melalui peningkatan pendapatan dan memberikan kontribusi ekonomis kepada pemerintah desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
36 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2022
perubahan - kedua - atas - peraturan - daerah - kabupaten -ciamis - nomor - 7 - tahun - 2015 - tentang - pemilihan - pengangkatan - dan - pemberhentian - kepala - desa
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2022/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pengaturan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah sebagiaman dimaksud pada huruf a perlu di tinjau dan disesuaikan kembali, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 28 Tahun 1999,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 6 Tahun 2014,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 11 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 11 tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 72 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 66 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah No 12 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.Peraturan Daerah ini mengatur mengenai tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pengangkatan kepala desa, masa jabatan kepala desa, pemberhentian kepala desa, penjabat kepala desa, biaya pemilihan kepala desa dan sanksi pelanggaran pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Ciamis memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2004,UU No 33 Tahun 2004,UU No 28 Tahun 2009,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 5 Tahun 2014,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan peraturan pemerintah No 15 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 74 Tahun 2012,peraturan pemerintah No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 65 Tahun 2010,peraturan pemerintah No 39 Tahun 2007,peraturan pemerintah No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2018,peraturan pemerintah No 69 Tahun 2010,peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010,peraturan pemerintah No 2 Tahun 2012,peraturan pemerintah No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 28 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan peraturan pemerintah No 11 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018,peraturan pemerintah N0 56 Tahun 2018,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 19 Tahun 2016,peraturan menteri dalam negeri No79 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 7 Tahun 2018,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
117 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2022
perubahan - atas - peraturan - daerah - kabupaten - ciamis - nomor - 13 - tahun - 2019 - tentang - rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah -rpjmd -kabupaten - ciamis - tahun - 2019 -2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2022/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019;dengan diterbitkannya peraturan perundang- undangan di tingkat pusat, dan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta masih terdapatnya dampak bencana non alam berupa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan membawa implikasi bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Ciamis, sehingga dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 perlu dilakukan perubahan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2004,UU No 17 Tahun 2007,UU No 26 Tahun 2007,UU No 32 Tahun 2009,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU No 6 Tahun 2014,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 tahun 2015,UU No 2 Tahun 2020,UU No 11 Tahun 2020,UU No 1 Tahun 2022,peraturan pemerinta No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 13 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 15 Tahun 2010,peraturan pemerintah No 46 Tahun 2016,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2017,peraturan pemerinta NO 17 Tahun 2017,peraturan pemerinta No 2 tahun 2018,peraturan pemerintah No 12 tahun 2019,peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019,perubahan atas peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016,peraturan pemerintah No 43 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 43 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 21 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 22 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 28 Tahun 2012,peraturan presiden No 59 Tahun 2017,peraturan presiden No 18 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017,peraturan menteri dalam negeri No 7 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 9 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 10 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 100 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 70 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 18 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah provinsi jawa barat No 9 Tahun 2008 sebagaimana telaj diubah dengan peraturan daerah No 7 Tahun 2019,peraturan daerah provinsi jawa barat No 22 Tahun 2010,peraturan daerah provinsi jawa barat No 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah provinsi jawa barat No 8 Tahun 2021,peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dua kali , terakhir dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 12 Tahun 2014,peraturan daerah kabupaten ciamis No 15 Tahun 2012,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 13 Tahun 2019.
dengan diterbitkannya peraturan perundang- undangan di tingkat pusat, dan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta masih terdapatnya dampak bencana non alam berupa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan membawa implikasi bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Ciamis, sehingga dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 perlu dilakukan perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - galuh
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2022/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh
ABSTRAK:
bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia sesuai standar kesehatan dan terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan pembangunan dan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum,untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum;perlu menetapkan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum tirta galuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 28 Tahun 1999,UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2007,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 54 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 2 Tahun 2007,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 37 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 118 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2008,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan perturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh, yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Galuh. Perumda air minum tirta galuh merupakan perusahaan umum daerah.perumda air minum tirta galuh berkedudukan di ibu kota daerah.maksud dan tujuan perumda air minum tirta galuh adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air minum dan air bersih ,mendukung terwujudnya visi dan misi pemerintah daerah dan memnyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan penyediaan air minum kepada masyrakat dengan mengutamakan pencapaian target pelayanan dan memperoleh keuntungan daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dan mewujudkan pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan tarif yang terjangkau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
54 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Galuh Perdana
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam membuka peluang untuk memperoleh sumber-sumber pendapatan dan memajukan perekonomian daerah yang pada gilirannya akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah;dalam upaya meningkatkan daya saing dan fleksibilitas berusaha Perusahaan Umum Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diperlukan tata kelola perusahaan yang baik dan dilakukan pengawasan secara optimal;perlu menetapkan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah galuh perdana.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 28 Tahun 1999,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2007,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 tahun 2020,peraturan pemerintah No 54 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 12 tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 37 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 118 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2008,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Maksud pendirian Perumda Galuh Perdana adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dan perluasan lowongan kerja guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rujukan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal melalui peningkatan pelayanan kesehatan baik perseorangan, kelompok maupun masyarakat secara keseluruhan perlu diselenggarakan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang lebih merata,perlu adanya strategi peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dalam rangka memenuhi prinsip inovatif, efisiensi dan produktif dan perlu membentuk pearturan daerah tentang rujukan pelayanan kesehatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 28 tahun 1999,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 40 Tahun 2004,UU No 36 Tahun 2009,UU No 44 Tahun 2009,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 24 Tahun 2011,UU No 23 Tahun 2014 sebagiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 36 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 61 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 66 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 47 Tahun 2016,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan presiden No 72 Tahun 2012,peraturan presiden No 82 Tahun 2018,peraturan menteri kesehatan No 58 Tahun 2014,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri kesehatan No 3 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, pemerataan dan peningkatan efektifitas pelayanan kesehatan, rujukan dilakukan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan pasien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakekatnya adalah pembangunan masyarakat seutuh nya.untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Ciamis, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk Sistem Kesehatan;secara implementatif telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, namun dalam perkembangannya untuk lebih meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraannya sehubungan dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan baru di bidang kesehatan, sehingga perlu diganti dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang sistem kesehatan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 36 Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU NO 36 Tahun 2014, peraturan pemerintah No 61 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 66 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 47 Tahun 2016,peraturan presiden No 72 Tahun 2012,peraturan menteri dalam negeri Tahun 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri NO120 Tahun 2018,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada kahekatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 96 Tahun 2022
uraian - fungsi - kelompok - sybstansi - pada - organisasi - jabatan - administrator - di - lingkungan - badan - pengelolaan - keuangan - daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD 2022/96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Administrator di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (7) maka perlu menetapkan Uraian Fungsi Kelompok Substansi pada Organisasi Jabatan Administrator di Lingkungan BPKD, dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi No. 17 Tahun 2021; Permen pendayagunaan Aparatur dan Biroakrasi No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2020; Perbup Ciamis No. 94 Tahun 2022.
Perqaturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi Jabatan Administrator Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 95 Tahun 2022
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - badan - pendapatan - daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD 2022/95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Bupati Ciamis No 93 Tahun 2022 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, ketentuan mengenai tugas , fungsi dan tata kerja masing- masing unsur organisasi Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan perlu menetapkan tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi Badan Pendapatan Daerah dengan Peraturan Bupati.
Undang - Undang No 14 Tahun 1950, Undang - Undang No 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No 13 Tahun 2019, Undang - Undang No 5 Tahun 2014, Undang - Undang No 23 Tahun 2014 sebagiaman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang No 9 Tahun 2015, Undang - Undang No 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negri No 19 Tahun 2016, PEraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri NO 77 Tahun 2020. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aapartur Negara dan reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 15 Tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis No 93 Tahun 2022.
Kepala Bapenda dan setiap pimpinan unit organisasi di Lingkungan badan wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya sesuai lingkup tugas, fungsi dan kewenangan masing - masing. dan ketentuan lain mengenai kepegawaian diatur dan di tetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang - undangan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
18 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat