Terdiri dari 95 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, pemilihan kepala desa, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa, perangkat desa, bpd, pegawai negeri sipil, anggota tni dan polri sebagai calon kepala desa, mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pengunduran tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa, masa jabatan, pemberhentian kepala desa, penjabat kepala desa, biaya pemilihan kepala desa, sanksi pelanggaran pemilihan kepala desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat