Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015

Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 95 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, pemilihan kepala desa, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa, perangkat desa, bpd, pegawai negeri sipil, anggota tni dan polri sebagai calon kepala desa, mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pengunduran tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa, masa jabatan, pemberhentian kepala desa, penjabat kepala desa, biaya pemilihan kepala desa, sanksi pelanggaran pemilihan kepala desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2015
Sumber
LD 2015/7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Ciamis No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
  2. PERDA Kab. Ciamis No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan