Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 96 Tahun 2022

Uraian Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Administrator di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perqaturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi Jabatan Administrator Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 96 Tahun 2022 tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Administrator di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
BD 2022/96
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan