uraian - fungsi - kelompok - sybstansi - pada - organisasi - jabatan - administrator - di - lingkungan - badan - pengelolaan - keuangan - daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD 2022/96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Administrator di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (7) maka perlu menetapkan Uraian Fungsi Kelompok Substansi pada Organisasi Jabatan Administrator di Lingkungan BPKD, dengan Perbup.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi No. 17 Tahun 2021; Permen pendayagunaan Aparatur dan Biroakrasi No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2020; Perbup Ciamis No. 94 Tahun 2022.
- Perqaturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi Jabatan Administrator Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
- 8 Hlm.
|