sistem - kesehatan - daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2022/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakekatnya adalah pembangunan masyarakat seutuh nya.untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Ciamis, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk Sistem Kesehatan;secara implementatif telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, namun dalam perkembangannya untuk lebih meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraannya sehubungan dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan baru di bidang kesehatan, sehingga perlu diganti dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang sistem kesehatan daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 36 Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU NO 36 Tahun 2014, peraturan pemerintah No 61 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 66 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 47 Tahun 2016,peraturan presiden No 72 Tahun 2012,peraturan menteri dalam negeri Tahun 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri NO120 Tahun 2018,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
- pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada kahekatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
- 56 hlm
|