PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.028 peraturan dalam 0,005 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Pariwisata dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Kesehatan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Kesehatan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Pariwisata dan Kebudayaan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik Standar/Pedoman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
  1. Perda Kab. Ciamis No. 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan