Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata di Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2003; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2851; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 tahun 2009, Undang-undang nomor 27 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktrur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
perlu adanya pengawasan, pengendalian dan peran serta masyarakat
dalam pengelolaan pelayanan di bidang kesehatan yang sesuai dengan
kondisi masyarakat; bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan
berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia; bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan
pada masyarakat akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar,
dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga
berarti investasi bagi pembangunan; bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan
kesehatan dalam arti pembangunan harus memperhatikan kesehatan
masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik
Pemerintah Daerah maupun masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 , Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
(Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah, jenis pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, jaminan kesehatan daerah, rumah sakit, kesehatan lanjut usia dan penyandang cacat, kesehatan lingkungan, keluarga berencana, badan pertimbangan kesehatan daerah, pembiayaan kesehatan, perizinan kesehatan, prosedur perizinan, standar pelayanan perizinan, pelayanan perizinan, pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat, strategi penyelenggaraan kesehatan, manajemen dan informasi kesehatan, kerjasama dan kemitraan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
61 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Kabupaten Ciamis sebagai daerah
tujuan wisata yang dapat mengangkat dan melindungi nilai-nilai
budaya, agama dan karakteristik lokal serta menumbuhkan ekonomi
Daerah, perlu adanya pengaturan yang mengatur secara utuh
menyeluruh guna menjadi dasar dalam penyelenggaraan pariwisata
di Kabupaten Ciamis; bahwa penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Ciamis
sekarang ini masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti,
sehingga baik Pemerintah Daerah, pelaku industri, wisatawan,
maupun masyarakat belum mampu memaksimalkan potensi wisata
kabupaten Ciamis yang sangat memberikan manfaat bagi banyak
pemangku kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu menetapkan Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP-012/
MKP/IV/2001, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.3/HK.001/
MKP.02, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, penyelenggaraan kepariwisataan, waktu penyelenggaraan industri pariwisata, kewajiban, larangan, fasilitas kepariwisataan milik daerah, bentuk usaha dan permodalan, pelatihan ketenagakerjaan, pendaftaran usaha pariwisata, peran serta masyarakat, kelembagaan, penyidikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
Pasal 62
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah
mengenai izin Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
27 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pasar
ABSTRAK:
bahwa sektor perekonomian disusun berdasarkan atas asas
kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi
seluruh rakyat; bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha di bidang pasar
eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha di bidang pasar
eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha
perlindungan dan penataan pasar tradisional agar mampu
berkembang, melalui kemitraan antar pasar modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pasar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007,Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah
Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelompokan, penataan pasar, pemanfaatan, pasar desa, kemitraan usaha, perizinan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di
tingkat nasional dan kabupaten merupakan kebutuhan nyata,
mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam
penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi
telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka
memenuhi kebutuhan masyarakat; bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi
yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan, ruang
udara serta penyelenggaraannya harus memenuhi aspek
keamanan, kenyamanan, kesehatan dan estetika lingkungan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis retribusi
Kabupaten/Kota yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b dan c, perlu menetapkan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keyangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
23/Per.Kominfo 104/2009, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 43/P/M.KOMINFO/12/2007; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/03/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran
Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besaran tarif, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, insentif pemungutan, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek
merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota yang
pemungutannya menjadi kewenangan Daerah; bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Retribusi Izin Trayek dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah
Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama,obyek,dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal
merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota yangbahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Retribusi Terminal dengan Peraturan Daerah
pemungutannya menjadi kewenangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah
Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat
Khusus Parkir merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota
yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah; bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Retiribusi Tempat Khusus Parkir dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun
2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi,golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya tarif, struktur dan besar nya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011
RETRIBUSI - PELAYANAN - PARKIR - DI - TEPI - JALAN - UMUM
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD 2011/13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Ciamis
telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Lalu-
Lintas dan Angkutan Jalan; bahwa sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yang
mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah dimaksud
pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2008.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat