Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2012

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktrur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
06 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2012
Tanggal Berlaku
06 Februari 2012
Sumber
LD 2012/2
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan