ABSTRAK: |
- bahwa penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di
tingkat nasional dan kabupaten merupakan kebutuhan nyata,
mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam
penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi
telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka
memenuhi kebutuhan masyarakat; bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi
yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan, ruang
udara serta penyelenggaraannya harus memenuhi aspek
keamanan, kenyamanan, kesehatan dan estetika lingkungan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis retribusi
Kabupaten/Kota yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b dan c, perlu menetapkan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keyangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
23/Per.Kominfo 104/2009, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 43/P/M.KOMINFO/12/2007; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/03/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran
Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besaran tarif, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, insentif pemungutan, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
|