Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, penyelenggaraan kepariwisataan, waktu penyelenggaraan industri pariwisata, kewajiban, larangan, fasilitas kepariwisataan milik daerah, bentuk usaha dan permodalan, pelatihan ketenagakerjaan, pendaftaran usaha pariwisata, peran serta masyarakat, kelembagaan, penyidikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat