Perubahan - Kedua - Atas - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 12 - Tahun - 2008 - Tentang - Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Lembaga - Teknis - Daerah - Kota - Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2012/No. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ditegaskan fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada. Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Drt. Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 , Undang-Undang Republjk Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008, Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 , Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2008 Nomor 9 ), Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2010 .
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2012
Perubahan - Ketiga - Atas - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 11 - Tahun - 2008 - Tentang - Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Dinas-Dinas - Daerah - Kota - Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2012/No. 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 a.yat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 20007 tentang Organisasi Perangkai Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat: Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpcdoman pada Peraturan Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Repuhlik Indonesia Nomor 8 Drt. TaJiun 1956 ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telali diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 , Peraiuran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 .
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 6 Tahun 2012
a. Peraturan Daerah Daerah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Tanah;
b. Peraturan Daerah Daerah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
c. Peraturan Daerah Daerah Nomor 28 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras;
d. Peraturan Daerah Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan ;
e. Peraturan Daerah Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pendaftaran Break Mesin dan Becak Dayung;
f . Peraturan Daerah Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Mengemudi Becak Dayung;
g. Peraturan Daernh Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
h . Peraturan Daerah Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan ;
i . Peraturan Daerah Daerah Nomm 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Perusahaan;
j . Peraturan Daerah Daerah Nome : 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Biaya Administrasi Tanda Daftar Perusahaan;
k. Peraturan Daerah Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan;
l . Peraturan Daerah Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata;
m. Peraturan Daerah Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek;
n. Peraturan Daerah Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bedasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Drt. Tahun 1956; UU
Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32
Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU
Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun
2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38
Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun
2010;Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Mendagri,
Menteri PU, Menkominfo dan Kepala BKPM masing-masing Nomor 18 Tahun
2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan
Nomor 3/P/2009 ; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009; Perda Kota Sibolga
Nomor 9 Tahun 2008; Perda Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kota
Sibolga Nomor 11 Tahun 2008; Perda Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008;
Perda Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008; Perda Kota Sibolga Nomor 14
Tahun 2008; Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan
menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang ketentuan
umum; retribusi perizinan tertentu; objek, subjek, dan wajib retribusi perizinan
tertentu; jenis-jenis retribusi perizinan tertentu; tata cara perhitungan retribusi;
prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; peninjauan penetapan tarif
retribusi; wilayah pemungutan; pemungutan retribusi perizinan tertentu;
retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); rettribusi izin tempat penjualan
minuman beralkohol; retribusi gangguan; retribusi izin trayek; retribusi izin
usaha perikanan; sosialisasi retribusi perizinan tertentu; pengurangan,
keringanan, dan pembebasan retribusi; keberatan dan pengembalian kelebihan
pembayaran retribusi; penagihan retribusi; kedaluarsa penagihan; pemeriksaan;
pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka:
1. Perda Nomor 26 Tahun 1998;
2. Perda Nomor 27 Tahun 1998;
3. Perda Nomor 28 Tahun 1998;
4. Perda Nomor 17 Tahun 2000;
5. Perda Nomor 11 Tahun 2001;
6. Perda Nomor 12 Tahun 2001;
7. Perda Nomor 2 Tahun 2003;
8. Perda Nomor 6 Tahun 2003;
9. Perda Nomor 12 Tahun 2003;
10. Perda Nomor 13 Tahun 2003;
11. Perda Nomor 14 Tahun 2003;
12. Perda Nomor 8 Tahun 2004;
13. Perda Nomor 5 Tahun 2008;
14. Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Perda ini berlaku, Retribusi daerah yang masih terutang berdasarkan
Perda yang lama sepanjang tidak diatur dalam Perda ini, masih dapat ditagih
selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
- Dengan berlakunya Perda ini, peraturan pelaksanaan yang ada di bidang
retribusi daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur
dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
39 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2012
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengelolaan Sarang Burung Walet ;
d . Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggerahan;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) UndangUndang Nomr 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU
Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32
Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU
Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun
2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perdakot. Sibolga Nomor 9 Tahun
2008; Perdakot Sibolga Nomor 10 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 11
Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 12 Tahun 2008; Perdakot Sibolga
Nomor 13 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2008; Perdakot
Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Reribusi Jasa Usaha dengan
menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang golongan
retribusi; objek, subjek, dan wajib retribusi jasa usaha; jenis-jenis retribusi jasa
usaha; tata cara penghitungan retribusi; prinsip dan sasaran penetapan tarif
retribusi; peninjauan penetapan tarif retribusi; wilayah pemungutan;
pemungutan retribusi; retribusi pemakaian kekayaan daerah; retribusi pasar
grosir dan/atau pertokoan; retribusi tempat pelelangan ikan; retribusi terminal;
retribusi tempat khusus parkir; retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
reribusi rumah potong hewan; retribusi pelayanan kepelabuhan; retribusi
tempat rekreasi dan olahraga; retribusi penyeberangan di air; retribusi
penjualan produksi usaha daerah; penagihan dan sanksi administratif;
pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; keberatan dan
pengembalian kelebihan pembayaran reribusi; kadaluarsa penagihan;
pemeriksaan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan
pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakot Sibolga Nomor 16 Tahun 2000,
Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2001, Perdakot Sibolga Nomor 6 Tahun
2003; Perdakot Sibolga Nomor 8 Tahun 2004, Perdakot Sibolga Nomor 15
Tahun 2006, Perdakot Sibolga Nomor 4 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
-Pada saat Perda ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan
Perda yang lama, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini, masih dapat ditagih
selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
- Dengan berlakunya Perda ini, peraturan pelaksana yang ada di bidang retribusi
daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan
Peraturan Walikota.
37 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 4 Tahun 2012
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
d. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Persampahan;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar;
g. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
h. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSU F.L. Tobing;
i. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
j. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta dan Gambar;
k. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2004 Tanggal 29 Juni 2004 Tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan;
l. Peraturan Daerah Koja Sibolga Nomor 2 Tahun 2008 Tanggal 30 Januan 2008 Tentang Perpakiran.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU
Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32
Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU
Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun
2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perdakot. Sibolga Nomor 9 Tahun
2008; Perdakot Sibolga Nomor 10 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 11
Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 12 Tahun 2008; Perdakot Sibolga
Nomor 13 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2008; Perdakot
Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Reribusi Jasa Umum dengan
menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang golongan
retribusi; objek, subjek, dan wajib retribusi jasa umum; jenis-jenis retribusi jasa
umum; tata cara penghitungan reribusi jasa umum; prinsip dan sasaran
penetapan tarif retribusi jasa umum; peninjauan penetapan tarif retribusi;
wilayah pemungutan; pemungutan retribusi; retribusi pelayanan kesehatan pada
Dinas Kesehatan; retribusi pelayanan kesehatan pada RSU. Dr. F. L. Tobing;
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; retribusi pelayanan parkir di tepi
jalan umum; retribusi pelayanan pasar; retribusi pengujian kendaraan bermotor;
retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; retribusi penyediaan dan/atau
penyedotan kakus; retribusi pengolahan limbah cair; retribusi pelayanan
tera/tera ulang; retribusi pengendalian menara komunikasi; penagihan dan
sanksi administratif; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kadaluarsa
penagihan; pemeriksaan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakot Sibolga Nomor 25 Tahun 1998,
Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2000, Perdakot Sibolga Nomor 10 tahun
2001; Perdakot Sibolga Nomor 11 Tahun 2000, Perdakot Sibolga Nomor 13
Tahun 2001, Perdakot Sibolga Nomor 7 Tahun 2004, Perdakot Sibolga Nomor
2 Tahun 2008, Perdakot Sibolga Nomor 7 Tahun 2009, Perdakot Sibolga
Nomor 3 Tahun 2005; Perdakot Sibolga Nomor 15 Tahun 1998, Perdakot
Sibolga Nomor 9 Tahun 2004, dan Perdakot Sibolga Nomor 2 Tahun 2008
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-Pada saat Perda ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan
Perda yang lama, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini, masih dapat ditagih
selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
- Dengan berlakunya Perda ini, peraturan pelaksana yang ada di bidang retribusi
daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru.
38 Hlm, Penjelasan: 12 Hlm, Lampiran: IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 3 Tahun 2012
Peraturan Walikota Nomor 503/295/2006 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Walikota terkait dengan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Organisasi - dan - Tata - Kerja - Kantor - Pelayanan - Perizinan - Terpadu - Kota - Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, BD.2012/No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ditegaskan untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat dibidang peiizinan yang bersifat lintas sektor, Walikota dapat membentuk Unit Pelayanan Terpadu; b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar peran usaha mikro, kecil dan menengah, maka perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu dengan membentuk lombaga yang menangani Pelayanan Perizinan Terpadu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nombr 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 , Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 , Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI (Kedudukan, Tugas dan fungsi, Organisasi), TIM TEKNIS DAN JABATAN FUNGSIONAL (Jabatan Fungsional), KEPEGAWAIAN DAN ESELON (Kepegawaian, Eselon), KETETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 2 Tahun 2012
Perubahan - Kedua - Atas - Peraturan - Daerah - Nomor - 11 - Tahun - 2008 - Tentang - Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Dinas - - - Dinas - Kota - Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2012/No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. Dasar Hukum Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,susunan Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang Drt. Nomor 8 Tahun 1956 ,Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2C08 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 3S Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 .
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 1 Tahun 2012
Perubahan - Atas - Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2012/No. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Ayat (1) pasal 4 Peraturan Pemermtah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemermtah Daerah Kabupaten/Kota menegaskan bahwa pembagian urusan Pemerintah berdasarkan kriteria ekstemalitas, akuntabilitas dan efesiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antara tingkatan dari/atau susunan pemerintahan, maka perlu melakukan penataan dan penyesuaian kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah; b. bahwa berdasarkan peningkatan penyelenggaraan koordinasi, singkronisasi, simplikasi dan hubungan komunikasi kelembagaan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka perlu melakukan perubahan, penataan dan penyesuaian Kelembagaan Organisasi Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga ; c. bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ditegaskan bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah, maka perlu melakukan penyesuaian dengan merubah Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 ,Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak
kabupaten/kota. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kota Sibolga serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan
tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Sektor Perdesaan dan Perkotaan
dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Drt. Tahun 1956; UU
Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 12
Tahun1985; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU
Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun
2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 58
Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor
91 Tahun 2010; Permenkeu Nomor 148/PMK.07/2010; Permendagri Nomor 13
Tahun 2006; Perda Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1993; Perda Kota Sibolga
Nomor 9 Tahun 2008; Perda Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008; Perda Kota
Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; nama, objek,
subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak;
wilayah pemungutan; masa pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan
pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan;
ketentuan khusus; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini diatur dengan
Peraturan Walikota.
17 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat