Peraturan Walikota Nomor 503/295/2006 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Walikota terkait dengan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Organisasi - dan - Tata - Kerja - Kantor - Pelayanan - Perizinan - Terpadu - Kota - Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, BD.2012/No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ditegaskan untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat dibidang peiizinan yang bersifat lintas sektor, Walikota dapat membentuk Unit Pelayanan Terpadu; b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar peran usaha mikro, kecil dan menengah, maka perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu dengan membentuk lombaga yang menangani Pelayanan Perizinan Terpadu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nombr 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 , Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 , Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI (Kedudukan, Tugas dan fungsi, Organisasi), TIM TEKNIS DAN JABATAN FUNGSIONAL (Jabatan Fungsional), KEPEGAWAIAN DAN ESELON (Kepegawaian, Eselon), KETETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 2 Tahun 2012
Perubahan - Kedua - Atas - Peraturan - Daerah - Nomor - 11 - Tahun - 2008 - Tentang - Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Dinas - - - Dinas - Kota - Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2012/No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. Dasar Hukum Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,susunan Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang Drt. Nomor 8 Tahun 1956 ,Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2C08 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 3S Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 .
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 1 Tahun 2012
Perubahan - Atas - Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2012/No. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Ayat (1) pasal 4 Peraturan Pemermtah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemermtah Daerah Kabupaten/Kota menegaskan bahwa pembagian urusan Pemerintah berdasarkan kriteria ekstemalitas, akuntabilitas dan efesiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antara tingkatan dari/atau susunan pemerintahan, maka perlu melakukan penataan dan penyesuaian kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah; b. bahwa berdasarkan peningkatan penyelenggaraan koordinasi, singkronisasi, simplikasi dan hubungan komunikasi kelembagaan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka perlu melakukan perubahan, penataan dan penyesuaian Kelembagaan Organisasi Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga ; c. bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ditegaskan bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah, maka perlu melakukan penyesuaian dengan merubah Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 ,Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak
kabupaten/kota. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kota Sibolga serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan
tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Sektor Perdesaan dan Perkotaan
dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Drt. Tahun 1956; UU
Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 12
Tahun1985; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU
Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun
2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 58
Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor
91 Tahun 2010; Permenkeu Nomor 148/PMK.07/2010; Permendagri Nomor 13
Tahun 2006; Perda Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1993; Perda Kota Sibolga
Nomor 9 Tahun 2008; Perda Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008; Perda Kota
Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; nama, objek,
subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak;
wilayah pemungutan; masa pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan
pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan;
ketentuan khusus; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini diatur dengan
Peraturan Walikota.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 7 Tahun 2011
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota Sibolga perlu melakukan penataan kembali Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republ:ik Indonesia Tahun 004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun · 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kota Sibolga Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS PAJAK DAERAH, PAJAK HOTEL (Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Hotel, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK RESTORAN (Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK HIBURAN (Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK REKLAME (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK PENERANGAN JALAN (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak, Ketentuan Lain-lain), PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK PARKIR (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak) PAJAK AIR TANAH (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK SARANG BURUNG WALET (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, , Cara Penghitungan Pajak) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN, PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG, PEMUNGUTAN PAJAK (Tata Cara Pemungutan, Pendataan Dan Penetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administrative), PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN KHUSUS, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
28 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2011
Pertanggungjawaban - Pelaksanaan - Anggaran - Pendapatan - Dan - Belanja - Daerah
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. 2011/ No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peratjran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa iaporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2010 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2010 , Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/890/KPTS/TAHUN 2011 .
Peraturan ini berisi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2011.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 4 Tahun 2011
Pencabutan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 7 - Tahun - 2000 - Tentang - Surat - Izin - Tempat - Usaha - Sebagaimana - Telah - Diubah - Dengan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 7 - Tahun - 2008, - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 6 - Tahun - 2003 - Tentang - Retribusi - Hasil - Perikanan, - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 12 - Tahun - 2003 - Tentang - Retribusi - Surat - Izin - Usaha - Perdagangan - Kota - Sibolga - Dan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 15 - Tahun - 2003 - Tentang - Pengaturan - Pengusahaan - Usaha - Rekreasi - Dan - Hiburan - Umum - Kota - Sibolga
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, BD. 2011/ No. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Surat Izin Tempat Usaha Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Retribusi Hasil Perikanan, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Sibolga Dan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pengaturan Pengusahaan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (4) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa dalam hal Peraturan Daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut Peraturan Daerah dimaksud.b. bahwa sesuai dengan Keputusan Walikota Sibolga Nomor 188.342/ 13/ 2011, Nomor 188.342/ 14/ 2011, Nomor 188.342/ 15/ 2011 dan Nomor 188.342/ 16/ 2011 tanggal 02 Februari 2011, telah dilaksanakan penghentian pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Hasil Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Sibolga dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pengaturan Pengusahaan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Kota Sibolga; c. bahwa untuk menindaklanjuti pencabutan Peraturan Daerah dimaksud perlu dibentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang- Undang Ne. 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Surat Izin Tempat Usaha Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Retribusi Hasil Perikanan, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Sibolga Dan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pengaturan Pengusahaan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 2 Tahun 2011
Bea - Perolehan - Hak - atas - Tanah - Dan - Bangunan
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. 2011/ No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (200 huruf k, Pasal 88 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang No. 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987, Undang-Undang Nornor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor, 25 : Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahu:n 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 90: Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5~.45), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun ,2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1::1 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 /2010 tanggal 25 Januari 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.07 /2010, . Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK, DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARI\ PENGHITUNGAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SAAT PAJAK TERUTANG, KETENTUAN BAGI PEJABAT, PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN, DAN PENELITIAN TATA CARA PENAGIHAN, PENGURANGAN, KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN (Keberatan, Banding, Gugatan), PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN, KADALUARSA PENAGIHAN, KETENTUAN KHUSUS, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 16 Tahun 2010
Perubahan - Atas - Peraturan - Daerah - Nomor - 11 - Tahun - 2008 - Tentang - Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Dinas - - Dinas - Daerah - Kota - Sibolga
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD. 2010/ No.16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatatan Sipil perlu merubah nomenklatur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. bahwa berdasarkan perubahan norp.enklatur sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 tentapg Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2003, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat