Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 2 Tahun 2011

Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK, DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARI\ PENGHITUNGAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SAAT PAJAK TERUTANG, KETENTUAN BAGI PEJABAT, PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN, DAN PENELITIAN TATA CARA PENAGIHAN, PENGURANGAN, KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN (Keberatan, Banding, Gugatan), PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN, KADALUARSA PENAGIHAN, KETENTUAN KHUSUS, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
26 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2011
Tanggal Berlaku
01 Juni 2011
Sumber
LD. 2011/ No. 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan