ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (200 huruf k, Pasal 88 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang No. 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987, Undang-Undang Nornor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor, 25 : Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahu:n 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 90: Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5~.45), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun ,2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1::1 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 /2010 tanggal 25 Januari 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.07 /2010, . Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
- KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK, DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARI\ PENGHITUNGAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SAAT PAJAK TERUTANG, KETENTUAN BAGI PEJABAT, PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN, DAN PENELITIAN TATA CARA PENAGIHAN, PENGURANGAN, KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN (Keberatan, Banding, Gugatan), PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN, KADALUARSA PENAGIHAN, KETENTUAN KHUSUS, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
|