Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2011

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2011
Sumber
LD. 2011/ No. 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan