ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan Ayat (1) pasal 4 Peraturan Pemermtah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemermtah Daerah Kabupaten/Kota menegaskan bahwa pembagian urusan Pemerintah berdasarkan kriteria ekstemalitas, akuntabilitas dan efesiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antara tingkatan dari/atau susunan pemerintahan, maka perlu melakukan penataan dan penyesuaian kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah; b. bahwa berdasarkan peningkatan penyelenggaraan koordinasi, singkronisasi, simplikasi dan hubungan komunikasi kelembagaan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka perlu melakukan perubahan, penataan dan penyesuaian Kelembagaan Organisasi Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga ; c. bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ditegaskan bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah, maka perlu melakukan penyesuaian dengan merubah Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 ,Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
- Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga
|