Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI (Kedudukan, Tugas dan fungsi, Organisasi), TIM TEKNIS DAN JABATAN FUNGSIONAL (Jabatan Fungsional), KEPEGAWAIAN DAN ESELON (Kepegawaian, Eselon), KETETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat