Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 3 Tahun 2012

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI (Kedudukan, Tugas dan fungsi, Organisasi), TIM TEKNIS DAN JABATAN FUNGSIONAL (Jabatan Fungsional), KEPEGAWAIAN DAN ESELON (Kepegawaian, Eselon), KETETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
17 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2012
Tanggal Berlaku
17 Februari 2012
Sumber
BD.2012/No. 3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Nomor 503/295/2006 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Walikota terkait dengan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan