Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 6 Tahun 2012
a. Peraturan Daerah Daerah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Tanah;
b. Peraturan Daerah Daerah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
c. Peraturan Daerah Daerah Nomor 28 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras;
d. Peraturan Daerah Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan ;
e. Peraturan Daerah Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pendaftaran Break Mesin dan Becak Dayung;
f . Peraturan Daerah Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Mengemudi Becak Dayung;
g. Peraturan Daernh Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
h . Peraturan Daerah Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan ;
i . Peraturan Daerah Daerah Nomm 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Perusahaan;
j . Peraturan Daerah Daerah Nome : 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Biaya Administrasi Tanda Daftar Perusahaan;
k. Peraturan Daerah Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan;
l . Peraturan Daerah Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata;
m. Peraturan Daerah Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek;
n. Peraturan Daerah Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bedasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Drt. Tahun 1956; UU
Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32
Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU
Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun
2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38
Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun
2010;Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Mendagri,
Menteri PU, Menkominfo dan Kepala BKPM masing-masing Nomor 18 Tahun
2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan
Nomor 3/P/2009 ; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009; Perda Kota Sibolga
Nomor 9 Tahun 2008; Perda Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kota
Sibolga Nomor 11 Tahun 2008; Perda Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008;
Perda Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008; Perda Kota Sibolga Nomor 14
Tahun 2008; Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan
menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang ketentuan
umum; retribusi perizinan tertentu; objek, subjek, dan wajib retribusi perizinan
tertentu; jenis-jenis retribusi perizinan tertentu; tata cara perhitungan retribusi;
prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; peninjauan penetapan tarif
retribusi; wilayah pemungutan; pemungutan retribusi perizinan tertentu;
retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); rettribusi izin tempat penjualan
minuman beralkohol; retribusi gangguan; retribusi izin trayek; retribusi izin
usaha perikanan; sosialisasi retribusi perizinan tertentu; pengurangan,
keringanan, dan pembebasan retribusi; keberatan dan pengembalian kelebihan
pembayaran retribusi; penagihan retribusi; kedaluarsa penagihan; pemeriksaan;
pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka:
1. Perda Nomor 26 Tahun 1998;
2. Perda Nomor 27 Tahun 1998;
3. Perda Nomor 28 Tahun 1998;
4. Perda Nomor 17 Tahun 2000;
5. Perda Nomor 11 Tahun 2001;
6. Perda Nomor 12 Tahun 2001;
7. Perda Nomor 2 Tahun 2003;
8. Perda Nomor 6 Tahun 2003;
9. Perda Nomor 12 Tahun 2003;
10. Perda Nomor 13 Tahun 2003;
11. Perda Nomor 14 Tahun 2003;
12. Perda Nomor 8 Tahun 2004;
13. Perda Nomor 5 Tahun 2008;
14. Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Perda ini berlaku, Retribusi daerah yang masih terutang berdasarkan
Perda yang lama sepanjang tidak diatur dalam Perda ini, masih dapat ditagih
selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
- Dengan berlakunya Perda ini, peraturan pelaksanaan yang ada di bidang
retribusi daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur
dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
39 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2012
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengelolaan Sarang Burung Walet ;
d . Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggerahan;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) UndangUndang Nomr 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU
Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32
Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU
Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun
2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perdakot. Sibolga Nomor 9 Tahun
2008; Perdakot Sibolga Nomor 10 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 11
Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 12 Tahun 2008; Perdakot Sibolga
Nomor 13 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2008; Perdakot
Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Reribusi Jasa Usaha dengan
menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang golongan
retribusi; objek, subjek, dan wajib retribusi jasa usaha; jenis-jenis retribusi jasa
usaha; tata cara penghitungan retribusi; prinsip dan sasaran penetapan tarif
retribusi; peninjauan penetapan tarif retribusi; wilayah pemungutan;
pemungutan retribusi; retribusi pemakaian kekayaan daerah; retribusi pasar
grosir dan/atau pertokoan; retribusi tempat pelelangan ikan; retribusi terminal;
retribusi tempat khusus parkir; retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
reribusi rumah potong hewan; retribusi pelayanan kepelabuhan; retribusi
tempat rekreasi dan olahraga; retribusi penyeberangan di air; retribusi
penjualan produksi usaha daerah; penagihan dan sanksi administratif;
pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; keberatan dan
pengembalian kelebihan pembayaran reribusi; kadaluarsa penagihan;
pemeriksaan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan
pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakot Sibolga Nomor 16 Tahun 2000,
Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2001, Perdakot Sibolga Nomor 6 Tahun
2003; Perdakot Sibolga Nomor 8 Tahun 2004, Perdakot Sibolga Nomor 15
Tahun 2006, Perdakot Sibolga Nomor 4 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
-Pada saat Perda ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan
Perda yang lama, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini, masih dapat ditagih
selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
- Dengan berlakunya Perda ini, peraturan pelaksana yang ada di bidang retribusi
daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan
Peraturan Walikota.
37 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 4 Tahun 2012
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
d. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Persampahan;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar;
g. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
h. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSU F.L. Tobing;
i. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
j. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta dan Gambar;
k. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2004 Tanggal 29 Juni 2004 Tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan;
l. Peraturan Daerah Koja Sibolga Nomor 2 Tahun 2008 Tanggal 30 Januan 2008 Tentang Perpakiran.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU
Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32
Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU
Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun
2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perdakot. Sibolga Nomor 9 Tahun
2008; Perdakot Sibolga Nomor 10 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 11
Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 12 Tahun 2008; Perdakot Sibolga
Nomor 13 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2008; Perdakot
Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Reribusi Jasa Umum dengan
menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang golongan
retribusi; objek, subjek, dan wajib retribusi jasa umum; jenis-jenis retribusi jasa
umum; tata cara penghitungan reribusi jasa umum; prinsip dan sasaran
penetapan tarif retribusi jasa umum; peninjauan penetapan tarif retribusi;
wilayah pemungutan; pemungutan retribusi; retribusi pelayanan kesehatan pada
Dinas Kesehatan; retribusi pelayanan kesehatan pada RSU. Dr. F. L. Tobing;
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; retribusi pelayanan parkir di tepi
jalan umum; retribusi pelayanan pasar; retribusi pengujian kendaraan bermotor;
retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; retribusi penyediaan dan/atau
penyedotan kakus; retribusi pengolahan limbah cair; retribusi pelayanan
tera/tera ulang; retribusi pengendalian menara komunikasi; penagihan dan
sanksi administratif; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kadaluarsa
penagihan; pemeriksaan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakot Sibolga Nomor 25 Tahun 1998,
Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2000, Perdakot Sibolga Nomor 10 tahun
2001; Perdakot Sibolga Nomor 11 Tahun 2000, Perdakot Sibolga Nomor 13
Tahun 2001, Perdakot Sibolga Nomor 7 Tahun 2004, Perdakot Sibolga Nomor
2 Tahun 2008, Perdakot Sibolga Nomor 7 Tahun 2009, Perdakot Sibolga
Nomor 3 Tahun 2005; Perdakot Sibolga Nomor 15 Tahun 1998, Perdakot
Sibolga Nomor 9 Tahun 2004, dan Perdakot Sibolga Nomor 2 Tahun 2008
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-Pada saat Perda ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan
Perda yang lama, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini, masih dapat ditagih
selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
- Dengan berlakunya Perda ini, peraturan pelaksana yang ada di bidang retribusi
daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru.
38 Hlm, Penjelasan: 12 Hlm, Lampiran: IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 3 Tahun 2012
Peraturan Walikota Nomor 503/295/2006 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Walikota terkait dengan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat