Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Reribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang golongan retribusi; objek, subjek, dan wajib retribusi jasa usaha; jenis-jenis retribusi jasa usaha; tata cara penghitungan retribusi; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; peninjauan penetapan tarif retribusi; wilayah pemungutan; pemungutan retribusi; retribusi pemakaian kekayaan daerah; retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan; retribusi tempat pelelangan ikan; retribusi terminal; retribusi tempat khusus parkir; retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa; reribusi rumah potong hewan; retribusi pelayanan kepelabuhan; retribusi tempat rekreasi dan olahraga; retribusi penyeberangan di air; retribusi penjualan produksi usaha daerah; penagihan dan sanksi administratif; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran reribusi; kadaluarsa penagihan; pemeriksaan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat