Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2012

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Reribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang golongan retribusi; objek, subjek, dan wajib retribusi jasa usaha; jenis-jenis retribusi jasa usaha; tata cara penghitungan retribusi; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; peninjauan penetapan tarif retribusi; wilayah pemungutan; pemungutan retribusi; retribusi pemakaian kekayaan daerah; retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan; retribusi tempat pelelangan ikan; retribusi terminal; retribusi tempat khusus parkir; retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa; reribusi rumah potong hewan; retribusi pelayanan kepelabuhan; retribusi tempat rekreasi dan olahraga; retribusi penyeberangan di air; retribusi penjualan produksi usaha daerah; penagihan dan sanksi administratif; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran reribusi; kadaluarsa penagihan; pemeriksaan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
18 April 2012
Tanggal Pengundangan
18 April 2012
Tanggal Berlaku
18 April 2012
Sumber
LD. 2012/No. 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1056 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ; c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengelolaan Sarang Burung Walet ; d . Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggerahan; e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan