Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2012

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
05 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2012
Tanggal Berlaku
05 Desember 2012
Sumber
LD.2012/No. 10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 tenlang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Koia Sibolga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan