Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Hotel.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Norn.or 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor '28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , PENDATAAN, PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK (Pendataan , Pendaftaran, Pelaporan), TATA CARA PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK(Penetapan, Pembayaran (Jangka Waktu Pembayaran , Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran , Bon Penjualan (Bill) )), PENAGIHAN, PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN (Pembukuan, Pemeriksaan, Pengawasan), KEBERATAN DAN BANDING (Keberatan, Banding), PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, lNSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, segala ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang hal yang sama dan bertentangan dengan peraturan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 903/17/2012 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 903/23/2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Norn or 900/1513/2012 menyatakan Alokasi Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil kepada Pemerintah Kota Sibolga pada APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; b. Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republlk Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 huruf c angka 4 menyatakan dalam hal penetapan APBD penerima bantuan mendahului penetapan APBD pemberi bantuan, maka penganggaran bantuan keuangan pada APBD penerima bantuan dilakukan dengan cara melakukan perubahan peraturan Walikota tentang penjabaran APBD penerima bantuan
dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk bantuan yang bersifat khusus, dan persetujuan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat umum, selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD penerima bantuan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Ort Tahun 1956,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undanq-Undanq Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 , Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2009 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 ,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008 , Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.22-664 tanggal 2 Agustus 2005 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 ,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2009 , Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-333 tanggal 1 Juli 2010 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2012 , Keputusan Gubernur Sumaetera Utara Nomor : 188.44/283/KPTS/Tahun 2010 tanggal 21 April 2010 , Peraturan Walikota Sibolga Nomor 903/23/2011 .
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 903/23/2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 060/18/2012 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Para Pejabat Di Lingkungan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga, perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Para Pejabat di Lingkungan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor Republik Indonesia 8 Drt Tahun 1956 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagairnana telah diubah terakhir kali dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 57 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEPENDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI , KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN (Kepegawaian, Keuangan) TATAKERJA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2012.
17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 903/28/2012 Tahun 2012
PERWALI Kota Sibolga No. 903/03 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 903/28/2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahon Anggaran 2011 dan sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Befanja Daerah Tahun Anggaran 2011 perlu rnenetapkan Peraturan Walikota Sibolga tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nornor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 19941 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Ternbahan lembaran Negara Repubfik Indonesie Nomor 3569}, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Perrierintah Nomor 57 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2011 , Peraturan Walikota Sibolga Nomor 900/04/2010 , Peraturan Walikota Sibolga Nomor 903/09/2011 , Peraturan Waiikota Sibolga Nomor 903/20/2011 .
Peraturan ini berisi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 903/29/2012 Tahun 2012
Perubahan - Peraturan - Walikota - Sibolga - Nomor - 903/02/2012 - Tentang - Penetapan - Jumlah - Uang - Persediaan - (UP) - Satuan - Kerja - Perangkat - Daerah - (SKPD) - Di - Lingkungan - Pemerintah - Kota - Sibolga - Tahun - Anggaran - 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 903/02/2012 Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga menjadi dasar ditetapkannya Uang Persediaan (UP) pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nornor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 903/02/2012 Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 973/30/2012 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2012 Tcntang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tanggal 23 Desember 2011 dan telah telah diundangakan dalam lembaran daerah kota sibolga tahun 201 nomor 8 pada tanggal 23 desember 2011, maka untuk pelaksanaannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang No. 8 Drt, Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun J 960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nornor 12 Tahun 1994, Undang-Undang No. 8 Drt, Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang No. 8 Drt, Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun J 960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 20·10, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kora Sibolga Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PEMUNGUTAN PBB-P2 (Tata cara Pendaftaran Objek PBB-P2, Tata Cara Pendataan dan Penilaian Objek PBB-P2 (Tata Cara Pendataan Objek PBB-P2, Tata Cara Penilaian Objek PBB-P2, Tata Cara Penerbitan SPPT PBB-P2), Tata Cara Pembayaran PBB-P2, Tata cara Mutasi Sebagian/Seluruhnya Objek dan Subjek PBB-P2, Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT atau SKPD PBB-P2, Tata Cara Pembetulan atau Pembatalan SPPT, SKPD PBB-P2, atau STPD PBB-P2 (Pembetulan, Pembatalan), Tata Cara Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo , Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pernherian Informasi PBB-P2), TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESATAN KEBERATAN (Aturan Umum, Pengajuan dan Penyelesaian Keberaran), TATA CARA PFNGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN, TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA, TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG SUDAH KEDALUWARSA, TATA CARA PEMERIKSAAN, PEMINJAMAN DOKUMEN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2012.
67 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 973/31/2012 Tahun 2012
Petunjuk - Teknis - Tentang - Pajak - Hiburan - Sebagai - Pelaksanaan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 7 - Tahun - 2011 - Tentang - Pajak - Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Tentang Pajak Hiburan Sebagai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah telah ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2011 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2012 Nomor 7 pada tanggal 23 Desember 2011
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undanq-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 , Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006, , Peraturan Daerah · Kata Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENDATAAN PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK (Pendataan, Pendaftaran, Pelaporan), TATA CARA PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK (Penetapan, Pembayaran(Jangka Waktu Pembayaran, Pembayaran Pajak Atas Penyelenggaraan Hiburan lnsidentil, Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tanda Masuk Hiburan, Bon Penjualan {Bill) ), PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pembukuan, Pemeriksaan), KEBERATAN DAN BANDING (Keberatan, Banding), PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, segala ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang hal yang sarna dan bertentangan dengan peraturan ini, ciicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 660/36/2012 Tahun 2012
Tata - Laksana - Terhadap - Jenis - Usaha - Dan/ - Atau - Kegiatan - Yang - Wajib - Menyusun - Dokumen - Upaya - Pengelolaan - Lingkungan - Hidup - Dan - Upaya - Pemantauan - Lingkungan - Hidup - (UKL-UPL) - Dan - Surat - Pernyataan - Kesanggupan - Pengelolaan - Dan - Pemantauan - Lingkungan - Hidup - (SPPL)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Laksana Terhadap Jenis Usaha Dan/ Atau Kegiatan Yang Wajib Menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Per1indungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Laksana Terhadap Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) clan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahon 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang Tata Laksana Terhadap Jenis Usaha Dan/ Atau Kegiatan Yang Wajib Menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 470/04 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Administrasi Kependudukan Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka perlu menetapkan Standar pelayanan Minimal di Bldang Administrasi Kependudukan' dengan' berpeclorrian kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 ,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, KOMPONEN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, PENGORGANISASIAN, PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 180/15 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sibolga tentang Penyelengaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 , Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 ,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008,
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, SPIP PADA PEMERINTAH KOTA SIBOLGA, PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat