ABSTRAK: |
- Bahwa surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Norn or 900/1513/2012 menyatakan Alokasi Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil kepada Pemerintah Kota Sibolga pada APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; b. Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republlk Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 huruf c angka 4 menyatakan dalam hal penetapan APBD penerima bantuan mendahului penetapan APBD pemberi bantuan, maka penganggaran bantuan keuangan pada APBD penerima bantuan dilakukan dengan cara melakukan perubahan peraturan Walikota tentang penjabaran APBD penerima bantuan
dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk bantuan yang bersifat khusus, dan persetujuan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat umum, selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD penerima bantuan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Ort Tahun 1956,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undanq-Undanq Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 , Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2009 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 ,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008 , Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.22-664 tanggal 2 Agustus 2005 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 ,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2009 , Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-333 tanggal 1 Juli 2010 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2012 , Keputusan Gubernur Sumaetera Utara Nomor : 188.44/283/KPTS/Tahun 2010 tanggal 21 April 2010 , Peraturan Walikota Sibolga Nomor 903/23/2011 .
- Peraturan ini berisi tentang Perubahan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 903/23/2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
|