ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan pasal 160 ayat 2, 3 dan 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris. Daerah dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarakan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 huruf c angka 4 menyatakan dalam penetapan APBD penerima bantuan mendahului penetapan APBD pemberi bantuan, maka penganggaran bantuan keuangan pada APBD penerima bantuan dilakukan dengan cara melakukan perubahan peraturan Walikota tentang penjabaran APBD penerima bantuan dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk bantuan yang bersifat khusus, dan persetujuan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat umum, selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD penerima bantuan; bahwa surat Sekretarias Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 903/761
C.menyatakan Alokasi Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kota Sibolga yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nornor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, , sebagai.mana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 t Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor .65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota SibolgaNomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kata Sibolga Nomor 14 Tahun 2008, , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2012 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor- 131.12-333 tanggal 1 Juli 2010 , Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/783/KPTS/Tahun 2012 , Peraturan Walikota Sibolga Nomor 903/38/2012 .
- Peraturan ini berisi tentang Perubahan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 903/28/2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
|