pERUBAHAN - ATAs - pERATURAN - DAERAH - NOMOR - 1 - TAHUN - 2017 - TENTANG - PEMBENTUKAN - PERANGKAT - DAERAH - KOTA - SIBOLGA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KOTA SlBOLGA TAHUN 2024 NOMOR 67
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 20 1 7 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga telah ditetapkan susuan dan pembentukan perangkat daerah Kota Sibolga;
b. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan Rumah Sakit Daerah yang dibentuk sebagai unit organisasi bersifat khusus, beberapa ketentuan dalam Peraturan DaerahNomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah Kota Sibolga perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt・ Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Peraturan Pcmcrintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, dan Peraaturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 yaitu : Ketentuan Pasal 1, Ketentuan pasal 6, Ketentuan pasal 7 d, Ketentuan pasal 8, Ketentuan pasal 9, Ketentuan pasal 10, Ketentuan pasal 11, Ketentuan ayat (2) Pasal 13, dan Ketentuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2012;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2012;
d. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2008;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan - Atas - Peraturan - Daerah - Nomor - 1 - Tahun - 2017 - Tentang - Pembentukan - Perangkat - Daerah - Kota - Sibolga
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2024 NOMOR 67
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga telah ditetapkan susunan dan pembentukan perangkat daerah Kota Sibolga; b. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan Rumah Sakit Daerah yang dibentuk sebagai unit organisasi bersifat khusus, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nornor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah Kota Sibolga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2012 ;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2012 ;
d. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008 ;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2008 ;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2024
PEMBERIAN - INSENTIF - DAN - KEMUDAHAN - INVESTASI - DAERAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2024 NOMOR 66
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negaraa Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintali Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KRITERIA, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI, JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN INVESTASI, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNGJAWAB MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR (Kewajiban, Tanggung Jawab), EVALUASI DAN PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
91 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2024 NOMOR 65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undangundang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. b. bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 , Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PAJAK DAERAH (Jenis Pajak, PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen), RETRIBUSI DAERAH (Jenis dan Objek Retribusi , Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar), Retribusi Jasa Usaha (Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan, dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya, Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Retribusi Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/ Villa, Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga, Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah), Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Ker-ja Asing), Peninjauan Tarif), PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Pemberian Fasilitasi Pajak dan Retribusi, Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penyidikan), KETENTUAN ADANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 ;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2011 ;
d. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2012;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012 ;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2012 ;
g. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2021 .
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
139 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2023 NOMOR 64
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pernantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah; b. bahwa pengarustamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengarustamaan gender di Kota Sibolga, serta guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tent-ang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pengertian, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup), TUGAS DAN WEWENANG (Tugas, Wewenang), PERENCANAAN PUG (Umum, Analisis Gender), PELAKSANAAN PUG (Umum, Pengorganisasian (Pokja PUG, Tim Penggerak atau Driver PUG, Tim Teknis, Focal Point PUG)), PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENGHARGAAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2023.
21 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2023 NOMOR 63
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, khususnya memberikan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari masa depan suatu bangsa/negara; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nornor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan D aerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Dasar Hukum ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH (Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK (Hak Anak, Kewajiban Anak), PEMENUHAN INDIKATOR KLA (Umum, Penguatan Kelembagaan, Klaster Hak Sipil dan Kebebasan (Pemenuhan Indikator), Klaster Lingkungan keluarga dan Pengasuhan Alternatif (Umum, Pemenuhan Indikator), Klaster Kesehatan dasar dan kesejahteraan (Umum, Pemenuhan Indikator, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak), Klaster Pendidikan,Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya (Umum, Pemenuhan Indikator, Kegiatan Budaya, Kreativitas dan Rekreatif, Rumah Ibadah Ramah Anak, Rumah Bermain Ramah Anak), Klaster Perlindungan Khusus Anak (Umum,Pemenuhan Indikator)), KELEMBAGAAN KOTA LAYAK ANAK, KLA, Perencanaan KLA, Pra-KLA, Pelaksanaan Kota Layak Anak, Evaluasi KLA, Forum Anak, UPTD PPA, KPAD), PERAN SERTA (Peran Serta Masyarakat, Peran Serta Lembaga Masyarakat, Peran Serta Dunia Usaha, Peran Serta Media Massa), PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka ketentuan Pasal 43 sampai dengan 46 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Thn 2022/No. 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan admistrasi dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
KETENTUAN UMUM; FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG; STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Thn 2021/No. 47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; dan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Thn 2021/No. 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA NAUL
ABSTRAK:
untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air maka dibentuk Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertamna Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 16 Tahun 1980 tentang Peleburan Dinas Perusahaan Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat JI Sibolga dan Struktur Organisasi Serta Tata Kerja; dan dalam rangka memperkuat kelembagaan perusahaan daerah air minum perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Ment.eri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kata Sibolga Nomor 7 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA; JANGKA WAKTU PENDIRIAN DAN MODAL; ORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA NAULI; SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA; PERENCANAAN DAN
OPERASIONAL PERUMDA; PENGGUNAAN LABA; PENYELENGGARAAN PELAYANAN AIR MINUM; HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI BAGI PELANGGAN; PEMBUBARAN DAN KEPAILITAN PERUMDA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
35 hlmn, 15 hlmn penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2021
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Thn 2021/No. 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
narkotika sebagai zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, namun penggunaan narkotika dan prekursor narkotika yang disalahgunakan, akan berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa, sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat di Daerah; dan untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika serta dalam rangka mengurangi jumlah peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika di Daerah, perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah; serta sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah, dengan cara menyusun Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
KETENTUAN UMUM; FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN; ANTISIPASI DINI; PEMERIKSAAN TEST URINE; PENGAWASAN; PENANGANAN; KERJA SAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHARGAAN; MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
20 hlmn, 6 hlmn penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat