Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2021

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA NAUL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA; JANGKA WAKTU PENDIRIAN DAN MODAL; ORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA NAULI; SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA; PERENCANAAN DAN OPERASIONAL PERUMDA; PENGGUNAAN LABA; PENYELENGGARAAN PELAYANAN AIR MINUM; HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI BAGI PELANGGAN; PEMBUBARAN DAN KEPAILITAN PERUMDA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA NAUL
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD Thn 2021/No. 45
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan