PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Thn 2021/No. 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
ABSTRAK: |
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara adalah Badan Usaha milik bersama Pemerintah Daerah dilingkungan Provinsi Sumatera Utara, yang sebahagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Sibolga, dan merupakan alat kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai alat pengembangan ekonomi daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah; dan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalannya, perlu penambahan modal yang dilakukan setiap tahunnya kedalam modal saham PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga; serta untuk menindaklanjuti Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalamn Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan
- Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JUMLAH DAN JANGKA WAKTU PENYERTAAN MODAL; SUMBER DANA PENYERTAAN MODAL; PENGELOLAAN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
- 5 hlmn, 2 hlmn penjelasan
|