Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Tahun Anggaran 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, perlu menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anngaran 2006; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2006.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2006
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA PANJANG - TAHUN 2006-2025
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2006-2025
ABSTRAK:
Amandemen UUD 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu dengan tidak dibuatnya lgi Rencana Strategis (Renstra) sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Daerah; Dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, Kab. Sarolangun memerlukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Tahun 1945; Pasal 13 ayat (2) UU No. 25 Tahuun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang ditetapkan dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2006-2025 dengan Perda.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 UUD RI Tahun 1945; UU No.. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2005; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Perda Kab. Sarolangun No. 20 Tahun 2004;
Perda ini mengaur tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2006-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
3 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2006
BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI POLITIK - YANG MENDAPAT - KURSI DI DPRD - KABUPATEN SAROLANGUN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG
MENDAPAT KURSI DI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Keberadaan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam mendukung kehidupan Demokrasi, untuk kelancaran administrasi maka Pemerintah Kab. Sarolangun perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik; Untuk tertib administrasi bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan PP No. 29 Tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik, Pemerintah Kab. Sarolangun perlu menetapkan Perda Kab. Sarolangun tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kab. Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPAT KURSI DI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN, yang meliputi; Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Sarolangun.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2006
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas Bagian Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun secara berdayaguna dan berhasil guna maka dipandang perlu merubah dan atau menambah dan menyempurnakan Perda Kab. Sarolangun No. 5 Tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Sarolangun; Dengan mempedomani Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 Tentang Penyetaraan Gender dalam Pembangunan Nasional, dan Kepmendagri No. 132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umun Penyetaraan Gender dalam Pembangunan di Daerah; Dengan mempedomani Perda No. 5 Tahun 2004 Pasal 16 Ayat 1 Yaitu Sekretariat Daerah terdiri dari 3 (tiga) Asisten pada setiap Asisten membawahi 4 (empat) Bagian sehingga jumlah bagian 12 bagian. Saat ini berjumlah 11 bagian untuk itu perlu perubahan penambahan 1 (satu) Bagian lagi yaitu Bagian Pemberdayaan Perempuan dibawah Asisten Ekonomi dan Pembangunan; Perubahan Perda Kab. Sarolangun pada sub a, b dan c diatas perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda No. 5 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2006
SUSUNAN ORGANISASI -TATA KERJA - BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dengan berlakunya PP No. 8 tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti PP No. 84 Tahun 2000 Tentang Perda, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Prov, Kab / Kota disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undanganyang lebih tinggi; dengan mempedomani PP No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Perangkat Daerah, Perda No. 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Sarolangun perlu diadakan perubahan dan disesuaikan; Untuk terlaksananya maksud point a dan b diatas perlu diatur dan dibentuk dengan Perda Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kab. Sarolangun.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda No. 5 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN, yang meliputi; Badan Kepegawaian Daerah; Eselonering, Pengangkatan Dalam Jabatan; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
Dengan berlakunya Perda ini, maka segala ketentuan yang bertentangan ataupun bersamaan dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2006
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PENGANGKATAN
,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa di pandang perlu segera mengatur Tata Cara Pencalonan, [Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Perda Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PENGANGKATAN ,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, yang meliputi; Lowongan Kepala Desa dan Persiapan Pemilihan; Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Calon Yang Berhak Dipilih; Pelaksanaan Pemilihan; Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa; Pembatalan Pemilihan dan Sanksi; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Sarolangun No.7 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kab. Sarolangun Tahun 2001 No. 7 Seri D No. 6 ) dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
16 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 1.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2006
PEMBENTUKAN - KELURAHAN GUNUNG KEMBANG - KELURAHAN AUR GADING - KECAMATAN SAROLANGUN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN GUNUNG KEMBANG DAN KELURAHAN AUR GADING KECAMATAN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda Pemerintahan Kelurahan, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika masyarakat Kelurahan dan sebagai pelaksanaan Pasal 2, 3 dan 4 Perda Kab. Sarolangun No. 47 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabugan Kelurahan; Pertimbangan untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan denga Perda Kab. Sarolangun.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 105 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Permandagri No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Sarolangun Tahun 2001 No. 47 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN GUNUNG KEMBANG DAN KELURAHAN AUR GADING KECAMATAN SAROLANGUN, yang meliputi; Pembentukan Kelurahan Baru; Pengangkatan Lurah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2006
PEMBENTUKAN - DESA SILIWANGI - DESA MEKAR SARI - DESA SIMPANG NIBUNG - KECAMATAN PALAWAN SINGKUT - DESA LUBUK RESAM HILIR - DESA MOENTI - DESA MUARA MANSAO - DESA DEMANG - DESA PEMUNCAK - DESA TAMBANG TINGGI - KECAMATAN LIMUn - DESA BARU - KECAMATAN SAROLANGUN - DESA MUARALATI - DESA SUKA JADI - DESA TELUK MANCUR - KECAMATAN BATHIN VIII - MENTAWAK ULU - KECAMATAN AIR HITAM
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SILIWANGI, DESA MEKAR SARI DAN DESA SIMPANG NIBUNG KECAMATAN PALAWAN SINGKUT, DESA LUBUK RESAM HILIR, DESA MOENTI, DESA MUARA MANSAO, DESA DEMANG, DESA PEMUNCAK DAN DESA TAMBANG TINGGI KECAMATAN LIMUN, DESA BARU KECAMATAN SAROLANGUN, DESA MUARALATI, DESA SUKA JADI DAN DESA TELUK MANCUR KECAMATAN BATHIN VIII, MENTAWAK ULU KECAMATAN AIR HITAM.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda Pemda, Pembanguann dan Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika masyarakat Desa dan sebagai pelaksanaan pasal 2, 3 dan 4 Perda Kab. Sarolangun No. 45 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pertimbangan untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Sarolangun.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No 105 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Sarolangun No. 45 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN DESA SILIWANGI, DESA MEKAR SARI DAN DESA SIMPANG NIBUNG KECAMATAN PALAWAN SINGKUT, DESA LUBUK RESAM HILIR, DESA MOENTI, DESA MUARA MANSAO, DESA DEMANG, DESA PEMUNCAK DAN DESA TAMBANG TINGGI KECAMATAN LIMUN, DESA BARU KECAMATAN SAROLANGUN, DESA MUARALATI, DESA SUKA JADI DAN DESA TELUK MANCUR KECAMATAN BATHIN VIII, MENTAWAK ULU KECAMATAN AIR HITAM, yang meliputi; Pembentukan Desa Baru; Pengangkatan Kepala Dusun Menjadi Kepala Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.; Penjelasan 1.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 1 Tahun 2006
Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Kabupaten Sarolangun - Tahun Anggaran 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan Arah Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sarolangun Thun Anggaran 2006; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sarolangun Tahun Anggaran 2006 perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahu 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Sarolangun.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2005
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Menteri Pertanian Nomor 23/1.120/M/10/2004 tentang Pemantapan Unit Kerja Ketahanan Pangan Daerah; Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 160/KPH/05.210/3/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, telah Menetapkan dibentuknya Badan Bimas Ketahanan Pangan di tingkat Pusat yang Bertugas Melaksanakan Pengkajian dan Pengembangan Pangan berdasarkan Kebijakan Menteri Dari Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Kantor Bimas Ketahanan Pangan; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn; 2 lmprn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat