Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PENGANGKATAN ,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, yang meliputi; Lowongan Kepala Desa dan Persiapan Pemilihan; Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Calon Yang Berhak Dipilih; Pelaksanaan Pemilihan; Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa; Pembatalan Pemilihan dan Sanksi; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat