PEMBENTUKAN - KELURAHAN GUNUNG KEMBANG - KELURAHAN AUR GADING - KECAMATAN SAROLANGUN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN GUNUNG KEMBANG DAN KELURAHAN AUR GADING KECAMATAN SAROLANGUN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda Pemerintahan Kelurahan, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika masyarakat Kelurahan dan sebagai pelaksanaan Pasal 2, 3 dan 4 Perda Kab. Sarolangun No. 47 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabugan Kelurahan; Pertimbangan untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan denga Perda Kab. Sarolangun.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 105 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Permandagri No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Sarolangun Tahun 2001 No. 47 Tahun 2001.
- Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN GUNUNG KEMBANG DAN KELURAHAN AUR GADING KECAMATAN SAROLANGUN, yang meliputi; Pembentukan Kelurahan Baru; Pengangkatan Lurah; Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 2 hlm.
|