RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA PANJANG - TAHUN 2006-2025
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2006-2025
ABSTRAK: |
- Amandemen UUD 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu dengan tidak dibuatnya lgi Rencana Strategis (Renstra) sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Daerah; Dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, Kab. Sarolangun memerlukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Tahun 1945; Pasal 13 ayat (2) UU No. 25 Tahuun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang ditetapkan dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2006-2025 dengan Perda.
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 UUD RI Tahun 1945; UU No.. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2005; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Perda Kab. Sarolangun No. 20 Tahun 2004;
- Perda ini mengaur tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2006-2025.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
- 3 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
|