PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
dalam menjalankan operasionalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara profesional, maka perlu melakukan pengadaan barang dan jasa secara efisien dan transparan dengan mempertimbangkan fleksibilitas proses guna mendapatkan peluang keuntungan usaha; dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengamanatkan; Bupati mengatur pelaksanaan pengadaan barang jasa Badan Usaha Milik Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa c.Pengadaan Secara Elektronik d.Pembayaran e.Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa f.Pengawasan dan Pengendalian g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 30.A Tahun 2020
TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam upaya pengendalian penyelenggaraan urusan perumahan, Pemerintah daerah perlu mengatur pengelolaan dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan pemukiman yang memadai dengan memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan; penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasanan perumahan dan kawasan pemukiman diharapkan dapat menjamin ketersediaan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat; untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset, perlu menyusun mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah
UU No. 26 tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kabupaten Halbar No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pemukiman c.Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pemukiman d.Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pemukiman e.Tim Verifikasi f.Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas g.Pencatatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah h.Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah i.Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas j.Peran Serta Masyarakat k.Jenis dan tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif l.Ketentuan Peralihan m.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
18 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12.A Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Penyebaran Covid-19 telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum menjawab kondisi pandemic non alam tersebut Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaiaman dimaksud, perlu dtetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
Permendes PDTT No. 11 tahun 2019; PMK No. 35/PMK.07/2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 12.A Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12.C Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI BANTUAN SOSIAL (BLT-BANSOS) KEPADA MASYARAKAT DI KECAMATAN JAILOLO TIMUR KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.C, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Bantuan Sosial (BLT-Bansos) kepada Masyarakat di kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Penyebaran Covid-19 telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum dan masyarakat Desa, maka untuk menjawab kondisi pandemik non alam tersebut Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bansos agar dilakukan secara tertib, adil, tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses dan tepat laporan administrasi, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber Dari Bantuan Sosial (BLT-Bansos) Kabupaten Halmaher Barat Tahun Anggaran 2020; berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Bantuan Sosial (BLT-Bansos) kepada Masyarakat di Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
Kepres No. 11 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Bantuan Sosial (BLT-Bansos) kepada Masyarakat di Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Calon Penerima dan Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Bansos (BLT-Bansos) c.Tahapan Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Bansos (BLT-Bansos) d. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9.A Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI HALMAHERA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2016 tentang struktur organisasi perangkat daerah kabupaten halmahera barat
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat
ABSTRAK:
Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah secara optomal sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, agar dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu dilakukan penambahan jabatan struktural dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016 , Permendagri No. 13 Tahun 2016, Permendagri No. 120 Tahun 2018, Perda No. 6 Tahun 2016, Perbup No. 10 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah pada Inspektorat Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
PERATURAN BUPATI HALMAHERA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11.B Tahun 2020
PELAKSANAAN POLA HIDUP MASYARAKAT PADA MASA TRANSISI MENUJU MASYARAKAT YANG SEHAT, DISIPLIN, DAN PRODUKTIF DI TENGAH PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11.B, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Halmahera Barat.
ABSTRAK:
berdasarkan evaluasi epidemiologi, sistem kesehatan, surveilans kesehatan, situasi perekonomian dan situasi sosial di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, maka pasca Penetapan "Status Tanggap Darurat" Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Barat, perlu dilanjutkan dengan penerapan masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif ditengah pandemi Covid-19; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 24 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum, b.Maksud dan Tujuan c. Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi d.Penetapan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 d.Peningkatan Penanganan Kesehatan e.Penyesuaian Kegiatan/Aktivitas Masyarakat f.Pengendalian Moda Transportasi g.Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan h.Pembiayaan i.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
14 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9.B Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELAMJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.B, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, apabila belanja tidak terduga tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan untuk direalokasik ke belanja tidak terduga. Bahwa agar pengelolaan belanja tidak terduga hasil realokasi dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur petunjuk teknisnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019.
Perpu No. 1 Tahun 2020, Inpres No. 4 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020, Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat No. 58/KPTS/III/2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria, Penganggaran, Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga, Pengguna dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12.b Tahun 2020
PENGGUNAAN MASKER DAN PEMBATASAN JARAK FISIK DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN WABAH PENYAKIT MENULAR DAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.b, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Pemerintah berkewajiban melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak bagi setiap warga masyarakat untuk dapat hidup sehat lahir batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik bagi penghidupannya; untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu mewajibkan penggunaan masker dan menjaga jarak fisik dalam melakukan aktifitas; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentangPenggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penggunaan Masker d.Pembatasan Jarak e. Peran Serta Masyarakat f.Pembinaan dan Pengawasan g.Pembiayaan h.Ketentuan Sanksi i.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 15.A Tahun 2020
PEDOMAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALAMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti Rugi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halamahera Barat
ABSTRAK:
untuk pemulihan terhadap kerugian daerah agar dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien dan akuntabel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negara Bukan Bendahara atau Pejabat lainnya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan, maka untuk menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbandaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Peraturan BPK No. 3 Taun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbandaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Pelaksanaan d.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1.C Tahun 2020
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.C, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan kinerja Pemerintah Daerah yang optimal, khususnya terhadap tugas pokok dan fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyebutkan SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 20 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud, Tujuan dan Azas c.Penerapan SOP d.Jenis Pelayanan Berdasarkan TUgas Pokok dan Fungsi e.Kebijakan dan Strategi f.Program, Kegiatan dan Indikator Kinerja g.Pembiayaan h.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
8 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat