PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK: |
- dalam menjalankan operasionalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara profesional, maka perlu melakukan pengadaan barang dan jasa secara efisien dan transparan dengan mempertimbangkan fleksibilitas proses guna mendapatkan peluang keuntungan usaha; dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengamanatkan; Bupati mengatur pelaksanaan pengadaan barang jasa Badan Usaha Milik Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
- PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa c.Pengadaan Secara Elektronik d.Pembayaran e.Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa f.Pengawasan dan Pengendalian g.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
- 6 Halaman.
|