Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12.C Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Bantuan Sosial (BLT-Bansos) kepada Masyarakat di kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Bantuan Sosial (BLT-Bansos) kepada Masyarakat di Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Calon Penerima dan Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Bansos (BLT-Bansos) c.Tahapan Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Bansos (BLT-Bansos) d. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12.C Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Bantuan Sosial (BLT-Bansos) kepada Masyarakat di kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
12.C
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
02 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020
Tanggal Berlaku
02 Juli 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 34
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 159 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan