Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum, b.Maksud dan Tujuan c. Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi d.Penetapan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 d.Peningkatan Penanganan Kesehatan e.Penyesuaian Kegiatan/Aktivitas Masyarakat f.Pengendalian Moda Transportasi g.Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan h.Pembiayaan i.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat