Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11.B Tahun 2020

Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Halmahera Barat.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum, b.Maksud dan Tujuan c. Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi d.Penetapan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 d.Peningkatan Penanganan Kesehatan e.Penyesuaian Kegiatan/Aktivitas Masyarakat f.Pengendalian Moda Transportasi g.Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan h.Pembiayaan i.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11.B Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Halmahera Barat.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
11.B
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2020
Tanggal Berlaku
15 Juni 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 31
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan