Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah pada Inspektorat Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat