ETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAILOLO kABUPATEN HALMAHERA BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.A, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka akuntanbilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo Kabupaten Halmahera Barat perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. azas pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; c. pejabat pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; d. umum; e. pimpinan blud rsud; f. pejabat keuangan; g. pejabat teknis blud; h. rencana bisnis dan anggaran; i. penyusunan rba; j. penyusunan ringkasan rba; k. pengajuan rba; l. penetapan; m. dokumen pelaksanaan anggaran badan layanan umum daerah; n. penyusunan; o. penarikan dan penggunaan dana; p. revisi rba-blud dan dpa-blud; q. pengelolaan kas; r. pengelolaan piutang; s. investasi; t. pengadaan barang dan/ atau jasa; u. pengelolaan barang; v. surplus dan defisit anggaran, penyelesaian kerugian, dan penatausahaan; w. akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; x. ketentuan teknis; y. masa transisi; z. ketentuan pentutup. Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab dan 82 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1A Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 1999; LN No. 75 Tahun 1999; TLD No. 3851; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1980 Sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; Keppres No. 168 Tahun 2000; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Halbar No. 1 Tahun 2020; Perda Halbar No. 2 Tahun 2021; Perda Halbar No. 2 Tahun 2022; Perda Halbar No. 20 Tahun 2021
Dalam peraturan daerah diatur tentang batasan istilah, kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, hak dan fasilitas yang melekat pada jabatan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dan penganggaran dan pengelolaaan Belanja Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 25.A Tahun 2021
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 14.A Tahun 2019
cuti kepala desa dan perangkat desa di kabupaten halmahera barat
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penjabaran Pasal 94 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, maka guna mendukung penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan tertib, disiplin dan bertanggung jawab dalam teknis operasionalisasi pemerintahan, dipandang perlu diatur ketentuan mengenai cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. cuti kepala desa dan perangkat desa; c. pejabat yang berwenang memberikan cuti; d. jenis cuti; e. cuti tahunan; f. cuti sakit; g. cuti bersalin; h. cuti karena alasan penting; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab dan 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
-
-
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12.b Tahun 2020
PENGGUNAAN MASKER DAN PEMBATASAN JARAK FISIK DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN WABAH PENYAKIT MENULAR DAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.b, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Pemerintah berkewajiban melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak bagi setiap warga masyarakat untuk dapat hidup sehat lahir batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik bagi penghidupannya; untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu mewajibkan penggunaan masker dan menjaga jarak fisik dalam melakukan aktifitas; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentangPenggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penggunaan Masker d.Pembatasan Jarak e. Peran Serta Masyarakat f.Pembinaan dan Pengawasan g.Pembiayaan h.Ketentuan Sanksi i.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2A Tahun 2010
penetapan besaran dan alokasi dana penghasilan tetap aparat pemerintahan desa (ptapd) dan penghasulan tetap anggota badan permusyawaratan desa (pt apbd) dalam daerah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dan Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTABPD)
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kinerja dan pemberdayaan Aparat Pemerintah Desa dan Aparat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wilayah Kabupaten Halmahera Barat sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Instruksi Dalam Negeri Nomor 142-524 tanggal 24 juni 1988 tentang Pengelolaan Penyaluran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa, naka untuk kelancaran dalam Penyaluran Dana dimaksud, dipandang perlu ditetapkan Jumlah Besaran Alokasi Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dan Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTABPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Bupati Halmahera Barat tentang Penetapan Jumlah Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dan Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTABPD) dalam Daerag Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; Pp No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perubahan Daerah No. 7 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketetapan jumlah Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPBD) dalam Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010; jumlah Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTAPBD) dalam Daerah Kabupaten Halmahera Barat untuk Tahun Anggaran 2010; Aparat Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) yang berhak menerima Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTAPBD) Tahun Anggaran 2010; proses Penyaluran Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) Tahun Anggaran 2010; Proses Penyaluran Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Barat dengan sistem/mekanisme pembayaran secara langsung; Khusus Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Anggota BPD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI yang masih aktif tetap diberikan Penghasilan tetap sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 15.A Tahun 2020
PEDOMAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALAMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti Rugi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halamahera Barat
ABSTRAK:
untuk pemulihan terhadap kerugian daerah agar dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien dan akuntabel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negara Bukan Bendahara atau Pejabat lainnya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan, maka untuk menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbandaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Peraturan BPK No. 3 Taun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbandaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Pelaksanaan d.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1.C Tahun 2020
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.C, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan kinerja Pemerintah Daerah yang optimal, khususnya terhadap tugas pokok dan fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyebutkan SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 20 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud, Tujuan dan Azas c.Penerapan SOP d.Jenis Pelayanan Berdasarkan TUgas Pokok dan Fungsi e.Kebijakan dan Strategi f.Program, Kegiatan dan Indikator Kinerja g.Pembiayaan h.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
8 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No.46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No.6 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.59 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.23 Tahun 2013; Permendagri No.27 Tahun 2014; Perda Prov. Maluku Utara No.2 Tahun 2015; Perda Kab. Halmahera Barat No.5 Tahun 2012; Perda Kab. Halmahera Barat No.6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No.1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4.A Tahun 2019
kebijakan dan strategi daerah (jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga lingkup pemerintah kabupaten halmahera barat
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka perlu menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat,
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud, tujuan dan ruang lingkup; c. maksud; d. tujuan; e. ruang lingkup; f. arah jakstrada; g. umum; h. arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga; i. strategi, target dan progam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; j. penyelenggaraan jakstrada; k. umum; l. jakstada kabupaten; m. pendanaan; n. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
-
-
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat