Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4.A Tahun 2019

Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud, tujuan dan ruang lingkup; c. maksud; d. tujuan; e. ruang lingkup; f. arah jakstrada; g. umum; h. arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga; i. strategi, target dan progam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; j. penyelenggaraan jakstrada; k. umum; l. jakstada kabupaten; m. pendanaan; n. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 11 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4.A Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
4.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
11 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019
Tanggal Berlaku
11 Februari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 9
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 155 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan