Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1.A Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. azas pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; c. pejabat pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; d. umum; e. pimpinan blud rsud; f. pejabat keuangan; g. pejabat teknis blud; h. rencana bisnis dan anggaran; i. penyusunan rba; j. penyusunan ringkasan rba; k. pengajuan rba; l. penetapan; m. dokumen pelaksanaan anggaran badan layanan umum daerah; n. penyusunan; o. penarikan dan penggunaan dana; p. revisi rba-blud dan dpa-blud; q. pengelolaan kas; r. pengelolaan piutang; s. investasi; t. pengadaan barang dan/ atau jasa; u. pengelolaan barang; v. surplus dan defisit anggaran, penyelesaian kerugian, dan penatausahaan; w. akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; x. ketentuan teknis; y. masa transisi; z. ketentuan pentutup. Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab dan 82 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1.A Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
1.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 12
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan