Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. azas pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; c. pejabat pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; d. umum; e. pimpinan blud rsud; f. pejabat keuangan; g. pejabat teknis blud; h. rencana bisnis dan anggaran; i. penyusunan rba; j. penyusunan ringkasan rba; k. pengajuan rba; l. penetapan; m. dokumen pelaksanaan anggaran badan layanan umum daerah; n. penyusunan; o. penarikan dan penggunaan dana; p. revisi rba-blud dan dpa-blud; q. pengelolaan kas; r. pengelolaan piutang; s. investasi; t. pengadaan barang dan/ atau jasa; u. pengelolaan barang; v. surplus dan defisit anggaran, penyelesaian kerugian, dan penatausahaan; w. akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; x. ketentuan teknis; y. masa transisi; z. ketentuan pentutup. Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab dan 82 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat