Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13.A Tahun 2018

Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Halmahera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. cuti kepala desa dan perangkat desa; c. pejabat yang berwenang memberikan cuti; d. jenis cuti; e. cuti tahunan; f. cuti sakit; g. cuti bersalin; h. cuti karena alasan penting; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab dan 20 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13.A Tahun 2018 tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Halmahera Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
13.A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
03 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2018
Tanggal Berlaku
03 Juli 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 24
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan