Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. cuti kepala desa dan perangkat desa; c. pejabat yang berwenang memberikan cuti; d. jenis cuti; e. cuti tahunan; f. cuti sakit; g. cuti bersalin; h. cuti karena alasan penting; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab dan 20 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat