cuti kepala desa dan perangkat desa di kabupaten halmahera barat
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penjabaran Pasal 94 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, maka guna mendukung penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan tertib, disiplin dan bertanggung jawab dalam teknis operasionalisasi pemerintahan, dipandang perlu diatur ketentuan mengenai cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. cuti kepala desa dan perangkat desa; c. pejabat yang berwenang memberikan cuti; d. jenis cuti; e. cuti tahunan; f. cuti sakit; g. cuti bersalin; h. cuti karena alasan penting; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab dan 20 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
- -
- -
- 22
|