desa- tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, maka perlu menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu di tetapkan peraturan bupati halmahera barat tahun anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2015, PP No.137 Tahun 2015, Permen No.247 Tahun 2015, Permen No.247 Tahun 2015, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.1 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Pembagian, perhitungan, dan penetapan rincian; Penyaluran; Penggunaan; Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
12 Halaman, Lampiran: 4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016
otonomi dan pemerintah daerah- pembagian tugas koordinasi para asisten sekretariat daerah kabupaten halmahera barat
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Tugas Koordinasi Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, secara teknis menetapkan sekretariat daerah sebagai unsur staf yang pada hakekatnnya menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh para asisten sekretariat daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati halmahera barat tentang pembagian tugas koordinasi para asisten sekretariat daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.25 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Pemendagri No.52 Tahun 2011, Pemendagri No.53 hun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.18 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.21 tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.35 Tahun 2012, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.1 Tahun 2015, Perda No.2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pembagian tugas koordinasi para asisten sekretariat daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, tugas dan fungsi; Organisasi sekretariat daerah; Pembagian tugas koordinasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2016
administrasi dan tata negara- pedoman penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan pemerintah kabupaten halmahera barat
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar perhitungan peraturan bupati ini antara lain dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan standar operasional prosedur pada seluruh satuan kerja perangkat daerah/unit kerja di lingkungan pemerintah kabupaten halmahera barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati halmahera barat tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar Hukum Peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.28 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Permenpan No.Per/21/M.PAN/11/2008, Pemendagri No.52 Tahun 2011, Pemendagri No.53 Tahun 2011, Perda No. 18 Tahun 2008, Perda No.20 Tahun 2008, Perda No.21 Tahun 2008, Perda No,35 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No. 3 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan pemerintah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengatuarnnya. diatur tentang Ketentuan umum; Prinsip; Tahapan; Persiapan; Identifikasi kebutuhan, Penyusunan sop; Pelaksanaan; Pengawasan pelaksanaan; Pengkajian ulang dan penyempurnaan sop; Evaluasi; Pelapor; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
administrasi dan tata usaha negara - rencana pengelolaan energi alternatif berbasis potensi lokal kabupaten halmahera barat
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pengelolaan Energi Alternatif Berbasis Potensi Lokal Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengamanatkan bahwa energi memiliki peran yang sangat vital dan strategis bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan energi daerah, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu, maka pemetaan potensi energi alternatif yang ada di Kabupaten Halmahera Barat menunjukan potensi energi yang berbasis potensi lokal, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati Halmahera Barat tentang rencana pengelolaan energi alternatif berbasis potensi lokal Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.5 Tahun 1960, UU No.41 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.30 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.37 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No 42 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, PP No.79 Tahun 2014.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang rencana pengelolaan energi alternatif berbasis potensi lokal Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan dan sasaran; Arah kebijakan energi daerah; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
12 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2015
Kehutanan dan perkebunan - penetapan harga dasar tanaman komoditi kehutanan dan perkebunan dalam daerah kabupaten halmahera barat
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Dasar Tanaman Komoditi Kehutanan dan Perkebunan dalam Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain pelaksanaan program pembangunan baik oleh pemerintah dalam rangka kepentingan umum dan/atau oleh swasta untuk kepentingan usaha yang secara langsung ataupun tidak membutuhkan pencangan lahan/lokasi tanah warga masyarakat yang diatasnya terdapat berbagai jenis tanaman komoditi kehutanan dan perkebunan, maka dipandang perlu ditetapkan harga dasar jenis tanaman dimaksud guna kepentingan ganti rugi, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati tentang penetapan harga dasar tanaman komoditi kehutanan dan perkebunan dalam daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.5 Tahun 1960, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan harga dasar tanaman komoditi kehutanan dan perkebunan dalam daerah Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Harga dasar tanaman komoditi perkebunan dan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2015
Desa- tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2013, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2015, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2014.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di setiap desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
9 Halaman, Lampiran; 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2015
pengadaan barang dan jasa - tata cara pengadaan barang/jasa di desa kabupaten halmahera barat tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 1 ayat (1) peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa kabupaten Halmahera Barat tahun 2015.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.6 Tahun 1958, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.32 Tahun, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Pemendagri No.311 Tahun 2014, Peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah No.13 Tahun 2013.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015, dengan menetapkan batasan bahasa istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud, tujuan dan ruang lingkup; Prinsip dan etika pengadaan barang/jasa; Mekanisme pengadaan barang/jasa; Pembayaran dan serah terima; Pelaporan dan pengawasan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
11 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2014
otonomi dan pemerinah daerah - rencana aksi daerah percepatan pencapaian target millenium development goals kabupaten halmahera barat tahun 2011-2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 117
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium Development Goals Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan pertimbangan peraturan bupati ini antara lain dalam rangka Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian target millenium development goals kabupaten halmahera barat tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam kalimat diatas perlu menetapkan keputusan bupati tentang rencana aksi daerah percepatan pencapaian target ,millenium devalopment goals Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2011-2015.
Dasar peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 THun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.39 Tahun 2007, Peraturan presiden No.5 Tahun 2010, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.42 Tahun 2010, Pemendagri No.1 Tahun 2014, Instruksi Presiden No.1 Tahun 2010, Instruksi Presiden No.3 Tahun 2010, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.9 Tahun 2008, Perda Kabupaten HAlmahera Barat No.14 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.15 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.16 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.17 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.18 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.19 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.20 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.21 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.22 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana aksi daerah percepatan pencapaian target millenium development goals kabupaten halmahera barat tahun 200-2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; RAD MDGs; Pemantauan dan evaluasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2A Tahun 2010
penetapan besaran dan alokasi dana penghasilan tetap aparat pemerintahan desa (ptapd) dan penghasulan tetap anggota badan permusyawaratan desa (pt apbd) dalam daerah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dan Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTABPD)
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kinerja dan pemberdayaan Aparat Pemerintah Desa dan Aparat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wilayah Kabupaten Halmahera Barat sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Instruksi Dalam Negeri Nomor 142-524 tanggal 24 juni 1988 tentang Pengelolaan Penyaluran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa, naka untuk kelancaran dalam Penyaluran Dana dimaksud, dipandang perlu ditetapkan Jumlah Besaran Alokasi Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dan Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTABPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Bupati Halmahera Barat tentang Penetapan Jumlah Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dan Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTABPD) dalam Daerag Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; Pp No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perubahan Daerah No. 7 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketetapan jumlah Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPBD) dalam Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010; jumlah Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTAPBD) dalam Daerah Kabupaten Halmahera Barat untuk Tahun Anggaran 2010; Aparat Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) yang berhak menerima Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTAPBD) Tahun Anggaran 2010; proses Penyaluran Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) Tahun Anggaran 2010; Proses Penyaluran Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Barat dengan sistem/mekanisme pembayaran secara langsung; Khusus Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Anggota BPD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI yang masih aktif tetap diberikan Penghasilan tetap sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4A Tahun 2010
BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA KANTOR CAMAT IBU UTARA KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010 - PENUNJUKAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Kantor Camat Ibu Utara
ABSTRAK:
Kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan di satuan kerja Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat, maka dipandang perlu menunjuk Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010. Saudara Apdon Frans, yang diusulkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat, dianggap cakap dan memenuhi syarat serta mampu melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran pada Satuan Kerja Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2000; Uu No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 16 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan Saudara Apdon Frans sebagai Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010 dengan atasan langsungnya Pejabat Pengguna Anggaran Camar Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat; Bendahara melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Spesifikasi tanda tangan dan parad Bendahara Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat