BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA KANTOR CAMAT IBU UTARA KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010 - PENUNJUKAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Kantor Camat Ibu Utara
ABSTRAK: |
- Kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan di satuan kerja Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat, maka dipandang perlu menunjuk Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010. Saudara Apdon Frans, yang diusulkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat, dianggap cakap dan memenuhi syarat serta mampu melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran pada Satuan Kerja Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010.
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2000; Uu No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 16 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan Saudara Apdon Frans sebagai Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010 dengan atasan langsungnya Pejabat Pengguna Anggaran Camar Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat; Bendahara melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Spesifikasi tanda tangan dan parad Bendahara Pengeluaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3 Halaman.
|