Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4A Tahun 2010

Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Kantor Camat Ibu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan Saudara Apdon Frans sebagai Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010 dengan atasan langsungnya Pejabat Pengguna Anggaran Camar Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat; Bendahara melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Spesifikasi tanda tangan dan parad Bendahara Pengeluaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4A Tahun 2010 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Kantor Camat Ibu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
4A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
04 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan