Kehutanan dan perkebunan - penetapan harga dasar tanaman komoditi kehutanan dan perkebunan dalam daerah kabupaten halmahera barat
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Dasar Tanaman Komoditi Kehutanan dan Perkebunan dalam Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain pelaksanaan program pembangunan baik oleh pemerintah dalam rangka kepentingan umum dan/atau oleh swasta untuk kepentingan usaha yang secara langsung ataupun tidak membutuhkan pencangan lahan/lokasi tanah warga masyarakat yang diatasnya terdapat berbagai jenis tanaman komoditi kehutanan dan perkebunan, maka dipandang perlu ditetapkan harga dasar jenis tanaman dimaksud guna kepentingan ganti rugi, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati tentang penetapan harga dasar tanaman komoditi kehutanan dan perkebunan dalam daerah Kabupaten Halmahera Barat.
- Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.5 Tahun 1960, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2015.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan harga dasar tanaman komoditi kehutanan dan perkebunan dalam daerah Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Harga dasar tanaman komoditi perkebunan dan kehutanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
- 4 Halaman.
|