PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
penyebaran Covid-19 telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum dan masyarakat Desa, maka untuk menjawab kondisi pandemic non alam tersebut Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka menjadi dasar juridis dan implementasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di Desa; pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara tertib, adil, tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses dan tepat laporan administrasi, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020; berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
Permendagri No. 20 tahun 2018; PMK No. 35/PMK.07/2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penetapan Alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa c.Calon Penerima dan Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dan Desa d.Tahapan dan Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) e.Pelaporan BLT Dana Desa f.Sanski g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
11 Halaman; Lampiran 9 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2020
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA NOBANEIGO MADHUTU, DESA TETEWANG JORONGA, DESA AKELAMO-CINGA-CINGA, DESA AKESAHU MADUTU, DAN DESA PASIR PUTIH NGEBA DI WILAYAH KECAMATAN JAILOLO SELATAN KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Nobaneigo Madhutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga, Desa Akesahu Madutu, dan Desa Pasir Putih Ngeba di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah yuridiksi pemisahan wilayah Desa, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Barat Dengan Kabupaten Halmahera Utara Propinsi Maluku Utara, maka dipandang perlu menetapkan Batas Desa dalam Wilayah Desa dimaksud. Bahwa Penetapan Batas Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga, Desa Akesahhu Maduhutu dan Desa Pasir Ngeba di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat telah disepakati oleh para Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Halmahera Barat yang dituangkan dalam Berita Acara. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga, Desa Akesahu Madutu dan Desa Pasir Putih Ngeba di Wilayah Kecamatan Jaillolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permendagri No. 60 Tahun 2019, Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Nobaneigo Madhutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga, Desa Akesahu Madutu, Dan Desa Pasir Putih Ngeba Di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
-
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2020
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS KECAMATAN LOLODA TENGAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Kecamatan Loloda Tengah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap yuridiksi batas batas wilayah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Dalam Negeri Nomoe 60 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara Propinsi Maluku Utara, maka dipandang perlu menetapkan Batas Desa Dalam Wilayah Kecamatan dimaksud. Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Loloda Tengah telah disepakati oleh Para Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Halmahera Barat yang dituangkan dalam Berita Acara. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Loloda Tengah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 6 Tahun 1958, UU 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2018, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permendagri No. 60 Tahun 2019, Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Loloda Tengah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Lokasi Ibukota Kecamatan, Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2020
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Psal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur dan menetapkan Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota BPD; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 tahun 2014; Permendagri No. 20 tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat dan Anggota BPD c.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang NOmor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Wilayah Kabupaten Halamahera Barat Tahun Anggaran 2020.
UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Wilayah Kabupaten Halamahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pembagian, Penghitungan, dan Penetapan Rincian c.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
6 Halaman; Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Halmahera Barat menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Tahapan Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa e.Sanksi f.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
31 Halaman; Lampiran: 8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2020
PEMBENTUKAN KECAMATAN JAILOLO TIMUR KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah sehubungan dengan ditetapkannya Permendagri No. 60 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, maka untuk menghindari rentang kendali pemerintahan (spain of control) dan kekosongan pelayanan pemerintahan maka perlu dilakukan pembentukan kecamatan dan penetapan nomor register kecamatan jailolo timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, sambil menunggu ditetapkannya Perda perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 60 Tahun 2019; Perda Kabupaten Halbar No. 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan kecamatan jailolo timur kabupaten halmahera barat dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota kecamatan; kewenangan kecamatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
4 Halaman, 2 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2020
PEMBENTUKAN DESA-DI WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Bobaneigo Halbar, Desa Tetewang Halbar, Desa Akelamo Kao Halbar, Desa Akesahu Gamsungi Halbar, Desa Dum-Dum Halbar dan Desa Pasir Putih Halbar di Wilayah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan Bupati ini adalah sehubungan dengan ditetapkannya Permendagri No. 60 Tahun 2019 tentang Batas daerah antara kabupaten halmahera barat dengan kabupaten halmahera utara propinsi Maluku Utara, yang berimplikasi desa-desa asli yang sudah ada sebelumnya dalam kawasan tersebut belum terkodefikasi desa di pemerintah pusat, maka untuk legalitas penyelenggaraan pemerintah desa dan menghindari kekosongan pelayanan pemerintah kepada masyarakat perlu dilakukan untuk mendapat penetapan menjadi desa-desa definitif serta penetapan nomor kodefikasi desa dari pemerintah pusat dikawasan tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, sambil menunggu ditetapkannya Perda Kabupaten Halbar perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Penetapan Desa Bobaneigi Halbar, Desa Tetewang Halbar, Desa Akelamo Kao Halbar, Desa Akesahu Gamsugi Halbar, Desa Dum-Dum Halbar dan Desa Pasir Putih Halbar di Wilayah Kabupaten Halmahera Barat
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No, 6 Tahun 2000; UU No, 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 60 Tahun 2019; Perda Kabupaten Halbar No. 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Desa Bobaneigi Halbar, Desa Tetewang Halbar, Desa Akelamo Kao Halbar, Desa Akesahu Gamsugi Halbar, Desa Dum-Dum Halbar dan Desa Pasir Putih Halbar di Wilayah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan pembentukan desa; kodefikasi, luas dan batas desa; jumlah penduduk; kewenangan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
7 Halaman; Lampiran: 5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2020
peraturan bupati halmahera barat nomor 1 tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 9.B Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 9.b Tahun 2017 maka dengan tetap berpedoman sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahhun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, perlu dilakukan perubahan karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9.B Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat.
PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9.B Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Perubahan Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 9.B Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dprd Kabupaten Halmahera Barat.
3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2.A Tahun 2019
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PANATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Panatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati perlu mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatahusahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. ruang lingkup; c. hibah; d. umum; e. penganggaran; f. pelaksanaan dan penatausahaan; g. pelaporan dan pertanggungjawaban; h. bantuan sosial; i. umum; j. penganggaran; k. pelaksanaan dan penatausahaan; l. pelaporan dan pertanggungjawaban; m. pengadaan barang dan jasa; n. sisa dana hibah dan bantuan sosial; monitoring dan evaluasi; o. ketentuan peralihan; p. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 42 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
39
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat