TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PANATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Panatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati perlu mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatahusahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. ruang lingkup; c. hibah; d. umum; e. penganggaran; f. pelaksanaan dan penatausahaan; g. pelaporan dan pertanggungjawaban; h. bantuan sosial; i. umum; j. penganggaran; k. pelaksanaan dan penatausahaan; l. pelaporan dan pertanggungjawaban; m. pengadaan barang dan jasa; n. sisa dana hibah dan bantuan sosial; monitoring dan evaluasi; o. ketentuan peralihan; p. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 42 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- -
- -
- 39
|