Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH Provinsi Sumatera Barat TAHUN 2013 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UndAng-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008, apabila hasil evaluasi Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sudah sesuai dengan Kepentingan Umum dan Peraturan PerUndang Undangan yang lebih tinggi, Walikota dapat menetapkannya menjadi Peraturan Daerah.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Sawahlunto telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Propinsi Sumatera Barat Nomor : 903-993-2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2014;
1. UU NO. 8 Tahun 1956 Tentang pembentukan daerah otonom kota kecil dalam lingkungan daerah provinsi sumbar
2. UU NO. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
3. UU NO. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. UU NO. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
5. UU NO. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
6. UU NO. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelola dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. UU NO. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. UU NO. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
9. UU NO. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. UU NO. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah
11. UU NO. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan pemerintah UU NO. 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
13. peraturan pemerintah UU NO. 24 Tahun 2004 Tentang g Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
14. peraturan pemerintah UU NO. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
15. peraturan pemerintah UU NO. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
16. peraturan pemerintah UU NO. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
17. peraturan pemerintah UU NO. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
18. peraturan pemerintah UU NO. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
19. peraturan pemerintah UU NO. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
20. peraturan pemerintah UU NO. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
21. peraturan pemerintah UU NO. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
22. peraturan pemerintah UU NO. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
23. peraturan pemerintah UU NO. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
24. peraturan pemerintah UU NO. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
25. peraturan presiden UU NO. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
26. peraturan menteri dalam negeri UU NO. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
31. Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 900-993-2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto
32. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto
33. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto
34. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagai Pendiri Perseroan Terbatas Lembu Betina Sumbur
35. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
36. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
37. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
38. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
39. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Sawahlunto
40. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Daerah
41. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Bank Perkreditan Rakyat
42. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat
43. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
44. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pernyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto
45. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
46. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 19 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
47. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
48. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
49. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bumi Sawahlunto Mandiri
50. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Sawahlunto
51. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
52. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
53. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto
54.Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
55. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah
56. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman
1. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak
3. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara :
a. Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan
b. Memanfaatkan uang kertas yang tersedia.
4. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5. Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup :
a. Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun berjalan; dan
b. Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Perda Nomor 15 Tahun 2013 Tentang APBD
11 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa ampai dengan saat ini laju pertumbuhan penduduk masih tinggi, kualitas penduduk masih rendah, pembangunan keluarga belum optimal, persebaran penduduk belum proporsional dan administrasi kependudukan belum tertib;
bahwa untuk menyelesaikan masalah terse but diperlukan arah kebijakan pembangunan kependudukan yang efektif, terukur dan mencapai hasil yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat•
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur ten tang Grand Design Pembangunan Kependudukan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, PP No 87 Tahun 2014, Perpres No 153 Tahun 2014, Permendagri No 86 Tahun 2017
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) INI MENGATUR TENTANG GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. DOKUMEN GDPK
3. PENGENDALIAN EVALUASI
4. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
10 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGEMBANGAN SISTEM APLIKASI PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas,transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan pemanfaatan teknologi informasi melalui pengembangan sistem aplikasi;
b. bahwa untuk kelancaran pengembangan sistem aplikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diperlukan suatu pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Sistem Aplikasi Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 4 Tahun 2016
Meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi serta akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan pemanfaatan teknologi informasi melalui
pengembangan sistem aplikasi; bahwa untuk kelancaran pengembangan sistem aplikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diperlukan suatu pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa layanan informasi dan dokumentasi yang terlaksana dengan baik akan dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik, sehingga kebutuhan masyarakat akan informasi dan dokumentasi atas penyelenggaraan pemerintahan dapat terpenuhi dengan baik. Pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu disempurnakan agar layanan informasi dan dokumentasi yang diberikan kepada masyarakat dapat disampaikan secara akurat, cepat dan tepat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah perlu dijabarkan dalam bentuk Peraturan Gubernur
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 61 Tahun 2010, PP No. 96 Tahun 2012, Permendagri No. 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi
3. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
4. Sarana Dan Prasarana Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
37 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 52 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 52 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bahwa penganggaran belanja sub kegiatan dirinci dan diuraikan nama dan alamat penerima bantuan belanja hibah, sehingga perlu merinci pada sub kegiatan penyediaan permakanan untuk panti anak terlantar, lanjut usia terlantar dan penyandang disabilitas terlantar, sebelumnya belum dirinci dan diuraikan nama dan alamat penerima bantuan untuk panti se Sumatera Barat;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan huruf D dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan atau pengurangan akibat kondisis tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum Perubahan APBD dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5856 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 52 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, sebagaimana telah diubah dengan:
a. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 11),
b. Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2021 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 12),
c. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2021 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 12),
diubah sebagai berikut :
Dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
PERATURAN GUBERNUR SUMBAR NOMOR 52 TAHUN 2021
PERATURAN GUBERNUR SUMBAR NOMOR 16 TAHUN 2022
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dengan keluarnya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-2/MK/2020 tanggal 4 Februari 2020 Hal : Penetapan Pemberian Hibah untuk Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) dari Sumbar Dana Penerimaan Dalam Negeri menjadi dasar Pemerintah Provinsi/Kabupaten dalam mengalokasikan dana di dalam APBD untuk kegiatan peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah dan sesuai surat Gubernur Nomor : 620/399/-BM/PUPR-2020 tanggal 24 Februari 2020 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesediaan mengikuti program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Tahun Anggaran 2020. bahwa dengan telah dikeluarkan Surat Menteri Kuangan Nomor S-448/MK.7/20219 tanggal 20
November 2019 hal : Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2019 untuk kegiatan monitoring dan evaluasi telah ditindak lanjuti melalui Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, mengingat Penetapan Peraturan Gubernur tersebut pada tanggal 23 Desember 2019 untuk menunjang kegiatan monitoring dan evaluasi tidak dapat dilaksanakan, maka perlu melakukan penyesuaian penganggaran belanja sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan. bahwa dengan adanya Surat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian selaku penanggungjawab Penas Petani Nelayan XVI Tahun 2020 tanggal 2 Desember 2019, Nomor 09/Penas XVI/12/2019 perihal Rekomendasi Lokasi Penas XVI Tahun 2020, akibat terjadinya pemindahan lokasi kegiatan Tingkat Nasional Penas Tani perlu dilakukan pergeseran antar kegiatan yang dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Dengan telah mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19), perlu langkah-langkah antisipasi pencegahan dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19). Dengan adanya penerimaan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Pariaman kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk biaya pendukung operasional SMA/SMK/SLB di Lingkungan Kota Pariaman, maka perlu menambah kegiatan di SKPD Dinas Pendidikan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Perpu No. 1 Tahun 2020, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 56 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Keppres No. 11 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No, 33 Tahun 2019, Permendagri No. 79 Tahun 2018, PMK No. 19/PMK.07/2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Kepmendagri No. 903-5821 Tahun 2019, KMK No. 6/KM.7/2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp.7.271.605.742.777,00
bertambah sejumlah Rp. 56.846.400.000,00 sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp. 7.328.452.142.777,00
2. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2015
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa laporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara yang mentaati asas-asas umum Penyelenggaraan Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan KPK Nomor. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Nomor 07 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2015
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa tmtuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 1 Tahun 2021 ten tang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, dan kctentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMAKENDARAAN BERMOTOR, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. OBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
3. PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN SEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
4. KETENTUAN LAIN-LAIN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
17 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2017
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2011
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah diatur dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2016;
b. bahwa nomenklatur Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat telah berubah menjadi Dinas Pangan yang merupakan lembaga teknis yang menangani urusan pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
c. bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan pada saat terjadinya bencana / pasca bencana, perlu dilakukan perubahan terhadap prosedur dan mekanisme pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
1 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008
9. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 22 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2001
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan ini merupakan perubahan keempat Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pengelolaan cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2011
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2021, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di daerah perlu menyusun perencanaan dan
penganggaran Tahun 2021, pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 dan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun 2020 dalam bentuk kalender dan kegiatan penyusunan
perencanaan tahunan Provinsi Sumatera Barat;
bahwa penyusunan kalender dan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dilakukan melalui koordinasi dengan Perangkat
Daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan
Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2019.
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) INI MENGATUR TENTANG KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2021, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
(1) Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan
Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020
merupakan Kalender dan Kegiatan untuk periode 1 (satu) tahun,
terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun
2020.
(2) Kalender dan Kegiatan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi pedoman bagi :
a. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dalam
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021;
e. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun
Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran
2019; dan
f. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020.
Pasal 2
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan program dan
kegiatan mengacu kepada Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan
Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2020.
3
Pasal 3
Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan
Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran
III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat